1
1

Bumiputera Mulai Cairkan Klaim Tertunda Kepada Pemegang Polis

Gedung AJB Bumiputera 1912 di antara gedung-gedung bertingkat lainnya di Jalan Sudirman. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA  – AJB Bumiputera 1912 mulai memasuki babak baru dengan melakukan pembayaran klaim polis yang tertunda dengan total klaim yang dibayarkan hari ini sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari, di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Dia menjelaskan bahwa pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

|Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera 1912 Tolak Penurunan Nilai Manfaat (PNM)

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap yakni, 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.

Irvandi mengatakan bahwa pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang  tertuang dalam RPK perusahaan.

|Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Jalankan RPK dengan Terbitkan Enam SK

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan  menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” katanya.

“Perlu diketahui proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera. Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat,” ungkap Juru Bicara RUA d/h BPA Bagus Irawan.

Menurut Bagus, tahap berikutnya kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin pekan berikutnya. 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Aktivitas M&A Agen dan Pialang Asuransi di AS & Kanada Turun 17%
Next Post OJK Edukasi 300 Pelaku Usaha Mikro di Jakarta Selatan

Member Login

or