Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Suspensi dilakukan pada seluruh pasar mulai sesi I perdagangan Kamis, 10 Februari 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diumumkan oleh perseroan melalui surat No. 009/IBF/CORSEC-SK/II/2022 tanggal 9 Februari 2022, suspensi dilakukan karena OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan Perseroan. Pencabutan izin usaha perseroan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha IBFN.
Baca juga: Peringkat Surat Utang PTPN X Ditegaskan idBBB Outlook Stabil
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Hendra A Hidayat, dalam keterbukaan informasi Kamis, 10 Februari 2022, meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Baca juga: Sertifikat EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A Ditegaskan idAAA(sf)
PT Intan Baruprana Finance Tbk atau lebih dikenal sebagai IBF, didirikan pada tahun 1991. Pada tahun 2003, IBF diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk (INTA). Dengan berjalannya waktu, pada tahun 2010, IBF mendirikan unit bisnis syariah untuk mendukung ekspansi usahanya.
Hingga saat ini, IBF didukung oleh banyak bank besar baik bank konvensional maupun bank syariah. IBF merupakan perusahaan pembiayaan barang modal multi merek, alat transportasi, dan mesin-mesin lainnya untuk memberikan solusi pembiayaan bagi para pelanggan di seluruh Indonesia. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News