
Para buruh melakukan unjuk rasa menolak undang-undang omnibuslaw cipta kerja. | Foto: Arief Wahyudi
Beberapa poin yang diatur dalam Perppu cipta kerja dinilai buruh sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Beberapa poin yang dikritisi buruh adalah :
1. Aturan Pesangon
Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
2. Sistem Upah
Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.
3. Aturan PHK
Aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja juga berpotensi merugikan buruh. Pasalnya aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK.
4. Sistem Pekerjaan Alih Daya
Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.
5. Tenaga Kerja Asing
Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa digarap oleh pekerja Indonesia.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News