1
1

Buruh Demo, Aturan di Perppu Ciptaker Dinilai Merugikan

Buruh menunjukan tulisan sebagai bentuk protes, terhadap Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah, beberapa waktu lalu. | Foto: Arief Wahyudi

Para buruh melakukan unjuk rasa menolak undang-undang omnibuslaw cipta kerja. | Foto: Arief Wahyudi

Beberapa poin yang diatur dalam Perppu cipta kerja dinilai buruh sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Beberapa poin yang dikritisi buruh adalah :

1. Aturan Pesangon

Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.

2. Sistem Upah

Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.

3. Aturan PHK

Aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja juga berpotensi merugikan buruh. Pasalnya aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK.

4. Sistem Pekerjaan Alih Daya

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

5. Tenaga Kerja Asing

Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa digarap oleh pekerja Indonesia.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Investasi di Saham GOTO Dinilai Tak Rugikan TLKM
Next Post Dejavu, Pemulihan Ekonomi di 2023, Sama Seperti 2021

Member Login

or