Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan calon emiten baru PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sebagai Efek Syariah.
Keputusan tersebut termaktub dalam surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-65/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sebagai Efek Syariah pada tanggal 30 November 2020.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah,” tulis pengumuman resmi OJK yang dikutip Media Asuransi, Jumat 4 Desember 2020.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sebagai Efek Syariah.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Sebagai informasi, Trimitra Prawara bergerak di bidang properti dengan bisnis inti pembangunan perumahan berbagai tipe mulai tipe kecil, menengah, dan besar. Wilayah kerja perseroan meliputi Bogor, Makassar, Palangkaraya, dan Kendari.
Calon emiten yang nantinya menggunakan kode saham ATAP itu akan mencatatkan sahamnya di lantai Bursa Efek Indonesia pada Jumat 11 Desember 2020. Masa penawarannya sendiri telah dilakukan sejak 2 hingga 4 Desember 2020.
Dalam hajatan IPO saham ini, ATAP melepas 250 juta saham pada harga Rp40 sehingga perseroan akan memperoleh dana segar sebesar Rp25 miliar. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT KGI Sekuritas Indonesia dibantu oleh penjamin emisi efek PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, PT Panin Sekuritas Tbk, PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Profilindo Sekuritas Indonesia, dan PT Erdhika Elit Sekuritas. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News