1
1

Cucu Usaha Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang dengan BPR Intidana

PT Waskita Karya Realty (berbisnis dengan nama Waskita Realty) adalah anak usaha dari Waskita Karya yang bergerak di bidang pengembangan properti. | Foto: Tangkapan layar Waskita Realty

Media Asuransi, JAKARTA – Cucu usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari PT Waskita Karya Realty (WKR) yaitu PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) melakukan restrukturisasi utang dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur (BPR Intidana).

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan Waskita Karya Realty merupakan anak perusahaan perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. Sementara itu, PT Waskita Fim Perkasa Realti merupakan anak perusahaan WKR dengan kepemilikan saham sebesar 90%.

|Baca juga: Permohonan PKPU Waskita Karya (WSKT) Dicabut

“Bahwa WFPR dan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Notariil Nomor 171 tanggal 22 Desember 2022 sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Notariil Nomor 141 tanggal 23 Februari 2024 yang seluruhnya dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk memberikan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja – Demand Loan sebesar Rp5 miliar,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 21 Februari 2025.

|Baca juga: Waskita Karya Realty dan Anak Usaha Perpanjang Masa Pembayaran Bunga MTN

Atas perjanjian kredit tersebut, jelasnya, WFPR dan Bank Intidana telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 tanggal 18 Februari 2025 yang berisi perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit selama 12 bulan yang semula 18 Februari 2025 menjadi 18 Februari 2026.

“Dengan dilakukannya perubahan jangka waktu ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR,” tegas Ermy.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Digeledah Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Manajemen Hutama Karya
Next Post Personel Alih Daya (PADA) Raih Pendanaan Rp21,32 Miliar dari KOPEBI

Member Login

or