Media Asuransi, JAKARTA – Perkara kasus dugaan korupsi PT Dulta Palma Group terus bergulir. Perkembangan kasus dengan tersangka Surya Darmadi ini sudah masuk sejumlah tahap penyitaan, termasuk uang tunai yang jumlahnya triliunan.
Adapun rincian uang tunai yang disita adalah sebesar Rp 5,12 triliun. Selain itu, ada uang tunai yang disita sebesar US$ 11,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 168,72 miliar jika menggunakan asumsi kurs Rp 14.800 per dolar AS.
Baca juga: Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi YTD 26 Agustus 2022
Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 5,29 triliun. Ini belum termasuk uang sitaan dalam bentuk dolar Singapura, tepatnya SGD 646,04.
“Uang sitaan ini akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022).
Ini hanya satu dari sederet aset yang disita. Sebelumnya, banyak aset Surya Darmadi sudah disita, salah satunya Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: GOTO Masuk ke Kripto dengan Akuisisi 100% Kripto Maksima Koin
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan perkembangan perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka Surya Darmadi. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 78 triliun.
Menurut Febrie, Kejagung telah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di DKI Jakarta, Riau, dan Jambi. Kemudian enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
“Ada enam gedung yang cukup bernilai tinggi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sudah kita lakukan penyitaan,” ujar Febrie dalam keterangan pers.
Dia mengatakan, untuk menilai semua aset yang disita, Kejagung akan melibatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi awal penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Nanti akan diclearkan kembali, melalui appraisal yang memang kompetensinya untuk hal itu,” ujar Febrie. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News