1

Danamon Syariah Dukung Pendaftaran Haji Secara Digital

Media Asuransi – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah kembali ditunjuk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode 2021-2024. Hal ini melanjutkan kerja sama yang terjalin pada 2018 lalu dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah berakhir pada Juni 2021. Perpanjangan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS-BPIH di Jakarta pada Kamis, 15 Juli 2021 bersama lebih dari 30 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah.

“Kami bersyukur dan berterima kasih dapat kembali diberikan kepercayaan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sebagai Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPS-BPIH. Kami siap menjalankan amanah yang diberikan oleh BPKH sebagai BPS Penerima, Penempatan, Nilai Manfaat dan Mitra Investasi. Melalui kemitraan ini kami berharap dapat terus mendukung perkembangan Perbankan Syariah Danamon maupun secara lebih luas di tingkat nasional, sekaligus meningkatkan layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji,” ujar Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, Herry Hykmanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Senin, 26 Juli 2021.

|Baca juga: Bank Danamon, MUFG Bank, Musim Mas,dan iApps Gelar Lokakarya untuk Petani

Danamon Syariah berkomitmen untuk senantiasa mendukung BPKH dalam memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji. “Salah satu bentuk dukungan Danamon Syariah untuk BPKH adalah melalui program Haji Muda. Generasi muda dapat mempersiapkan haji sejak dini melalui Tabungan Rencana Haji iB,” tutur Herry.

Dia tambahkan, Danamon Syariah juga mendukung untuk di masa depan pendaftaran haji dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui infrastruktur digital. Saat ini Danamon telah memiliki platform yang memungkinkan pembukaan rekening Tabungan Syariah dilakukan secara digital. “Kami bersiap untuk ke depannya proses pendaftaran dan pembayaran haji juga dapat dilakukan melalui channel digital,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa sinergi antara BPKH dan bank-bank BPS-BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar, mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Penempatan dana haji pada perbankan Syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.

|Baca juga: Bank Danamon Beri Fasilitas Pembiayaan Rp1,5 Triliun kepada Bio Farma

“BPKH dan BPS-BPIH juga bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji antara lain dengan layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI, hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini,” ungkap Anggito.

Berdasar data dari Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56 persen dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH mencapai Rp45,33 triliun atau 31,3 persen, berupa deposito dan giro. Posisi penempatan ini sesuai dengan amanat PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada bank-bank Syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya AMAN tetapi juga Likuiditasnya terjaga. Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat dari dana haji terus meningkat memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat. Edi

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Siap Lunasi Obligasi, Peringkat Jaya Ancol (PJAA) Ditegaskan idA
Next Post Peringkat Obligasi Indah Kiat (INKP) Ditegaskan idA+

Member Login

or