Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan dana Rp200 triliun di bank Himbara diyakini akan memperkuat likuiditas dan menekan persaingan bunga antarbank.
“Kami tentu saja mendukung langkah dari Kementerian Keuangan untuk menempatkan dananya di perbankan guna memperkuat likuiditas perbankan,” ujar Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
|Baca juga: Tembus 3 Juta, Bank Saqu Andalkan Inovasi Digital untuk Genjot Pertumbuhan Nasabah
|Baca juga: Bank Saqu Bilang Begini soal Persaingan Kredit Usai Bank Himbara Dapat Dana Rp200 Triliun
Didik menjelaskan dana yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) kini ditempatkan di bank-bank dalam negeri untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Menurutnya langkah tersebut akan berpengaruh pada tingkat bunga penjaminan karena bank tak lagi harus bersaing ketat menarik dana pihak ketiga.
“Bargaining power dari pemilik dana besar untuk mendikte suku bunga ke perbankan itu bisa berkurang lah,” ucapnya.
Meski demikian, Didik menegaskan penyaluran dana ke sektor riil tetap menjadi kewenangan pihak bank. Ia menjelaskan dana yang ditempatkan tidak bersifat gratis karena tetap dibebani bunga.
|Baca juga: Co-Payment Asuransi Ganti Nama Jadi Risk Sharing, Ini Kata Pengamat!
|Baca juga: Bank Saqu Luncurkan Fitur Set Target untuk Bantu Nasabah Capai Tujuan Finansial
Didik berharap agar pemberian kredit oleh perbankan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Kita sih tetap berharap pemberian kredit itu berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat sehingga tidak menjadi NPL yang memberatkan keuangan perbankan,” pungkas Didik.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News