1
1

Dapat Jatah Opsi Saham, Agus Martowardojo Beli Saham GOTO di Harga Rp2 per Saham

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menkeu, Agus Dermawan Wintarto (DW) Martowardojo. | Foto: gotocompany.com

Media Asuransi, JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan opsi saham kepada Agus D.W. Martowardojo selaku Komisaris Utama perseroan, sebanyak 169.585.462 saham seri A atau setara dengan 0,01% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa, Agus Martowardojo menjelaskan bahwa sebelum transaksi tersebut berlangsung, dia tidak memiliki kepemilikan saham di GOTO.

Namun, setelah transaksi mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia ini mengepit saham GOTO sebanyak 169.585.462 saham seri A atau setara dengan 0,01% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. “169.585.462 lembar saham seri A yang merupakan saham yang diperoleh melalui transaksi pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia atau setara dengan 0,01% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Senin, 15 Januari 2024.

|Baca juga: Mantan Bos GOTO Andre Soelistyo Kembali Lego Saham senilai Rp45,4 Miliar

Harga pembelian saham tersebut dilaksanakan di harga Rp2 per saham. Harga tersebut merupakan harga pelaksanaan saham dari opsi saham yang dimiliki oleh Agus D.W. Martowardojo yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Januari 2024. Dengan demikian, Agus Martowardojo mengeluarkan dana sebesar Rp339,17 juta untuk membeli saham GOTO tersebut.

Tujuan transaksi tersebut adalah memberikan opsi saham kepada karyawan, konsultan, mantan karyawan, anggota direksi dan dewan komisaris perseroan termasuk kepada Agus D.W. Martowardojo sebagai anggota dewan komisaris perseroan dimana opsi saham tersebut memberikan hak kepada setiap pemegang opsi untuk memiliki saham perseroan yang dimiliki dan dikelola oleh GPF.

“Selanjutnya dengan tujuan untuk memiliki saham perseroan, Agus D.W. Martowardojo telah melaksanakan opsi saham yang dimilikinya tersebut dengan cara memberikan pemberitahuan kepada GPF dan membayar harga pelaksanaan kepada GPF.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post JP Morgan: Prospek Industri Reasuransi Relatif Optimistis
Next Post Nilai Ekspor 2023 Turun 11,33% Yoy

Member Login

or