1
1

Dasar Hukum Asuransi Pertanian dan Perlunya Mitigasi Risiko bagi Petani

Media Asuransi – Petani merupakan rantai terbawah dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang digulirkan pemerintah. Sudah selayaknya petani mendapatkan sebuah pengakuan besar atas perannya dalam keberhasilan program tersebut, salah satunya adalah perlunya petani memitigasi risiko yang terjadi dalam proses menggarap pertanian.

Mitigasi risiko dalam pertanian sangat penting untuk mengurangi tingkat kerugian yang dirasakan para petani. Untuk itu, peran asuransi sangat dibutuhkan untuk para petani dalam memitigasi risiko atas kerugian yang terjadi.

Pelaksanaan asuransi pertanian merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pasal 37 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian”.

Dalam amanat tersebut, asuransi pertanian dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan/atau risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Kementerian Pertanian (Kementan), undang-undang nomor 19 tahun 2013 dalam pasal 39 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi setiap petani untuk menjadi peserta asuransi pertanian. Fasilitas yang diberikan kepada para petani meliputi:

a) Kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta,

b) Kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi,

c) Sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan asuransi, dan/atau

d) Bantuan pembayaran premi.

Undang-undang nomor 19 tahun 2013, juga mengatur tentang tujuan memberikan asuransi pertanian yaitu untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam bentuk bantuan modal kerja jika terjadi kerusakan tanaman atau gagal panen sebagai akibat risiko bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit menular, dampak perubahan iklim, dan/atau jenis risiko lainnya. Sehingga petani tetap dapat melakukan usaha tani, yaitu menanam kembali setelah terjadi gagal panen. Sedangkan manfaat yang diperoleh oleh petani setelah mengikuti asuransi pertanian antara lain:

1) Melindungi petani dari sisi finansial/pendanaan terhadap kerugian akibat gagal panen,

2) Menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapatkan kredit petani,

3) Menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen,

4) Meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian,

5) Asuransi merupakan salah satu cara untuk mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Sedangkan manfaat yang diperoleh oleh pemerintah dengan adanya program asuransi pertanian antara lain:

1) Melindungi APBN dari kerugian akibat bencana alam di sektor pertanian karena sudah di-cover oleh perusahaan asuransi,

2) Mengurangi alokasi dana ad hoc untuk bencana alam,

3) Adanya kepastian alokasi dana di APBN, yaitu sebesar bantuan biaya premi asuransi,

4) Dalam jangka panjang dapat mengurangi kemiskinan di sektor pertanian,

5) Dalam jangka panjang dapat meningkatkan produksi pertanian secara nasional sehingga diharapkan mampu mengurangi impor.

Pelaksanaan asuransi pertanian merupakan amanah dari undang-undang nomor 19 tahun 2013 pasal 37 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian”. Menurut pasal 12 ayat 2, perlindungan petani diberikan kepada:

1) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;

2) Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau Kajian Persiapan Implementasi Asuransi Pertanian Secara Nasional 5

3) Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Gelar Talkshow untuk Nasabah
Next Post Berapa Besar Premi yang Ditanggung Petani?

Member Login

or