1
1

Dekan FEB UI Jadi Komisaris Utama BNI

   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah menetapkan Komisaris Utama BNI yang baru. RUPSLB yang dilaksanakan di Kantor Pusat BNI, Jakarta, 2 November 2017, menyetujui dan mengangkatDekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen perseroan. Ari Kuncoro menggantikan komisaris utama sebelumnya, yaitu Hartadi A Sarwono yang saat ini menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri.
  RUPSLB tersebut memutuskan bahwa penetapan Komisaris Utama BNI yang baru ini berlaku efektif sejak RUPSLB ini dilaksanakan. Dengan keputusan RUPSLB ini maka susunan lengkap Dewan Komisaris Perseroan menjadi: Komisaris Utama/Komisaris Independen Ari Kuncoro, Wakil Komisaris Utama Wahyu Kuncoro, Komisaris Independen: Revrisond Baswir, Pataniari Siahaan, dan Ahmad Fikri Assegaf, Komisaris: Bistok Simbolon, Joni Swastanto, dan Marwanto Harjowiryono.
    Adapun susunan lengkap Dewan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Direktur Utama Achmad Baiquni, Wakil Direktur Utama Herry Sidharta, Direktur Bisnis Kecil & Jaringan Catur Budi Harto, Direktur Keuangan & Risiko Kredit Rico Rizal Budidarmo,  Direktur Bisnis Menengah Putrama Wahju Setyawan. Direktur Bisnis Konsumer Anggoro Eko Cahyo, Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan Adi Sulistyowati, Direktur Perencanaan & Operasional Bob Tyasika Ananta, Direktur Kepatuhan & Risiko Perusahaan Imam Budi Sarjito, dan Direktur Tresuri & Internasional Panji Irawan.
   Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengungkapkan bahwa dengan formasi struktur dewan komisaris dan dewan direksi seperti itu, BNI siap menjadi lembaga keuangan yang mampu memberikan competitive financial service. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AXA Financial Indonesia dan AXA Life Indonesia Bergabung Jadi Satu
Next Post Citibank Indonesia Bukukan Laba Rp2 Triliun

Member Login

or