Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah tuntutan transformasi digital, digitalisasi pelayanan publik memungkinkan masyarakat maupun pelaku bisnis untuk mengakses dan menikmati berbagai layanan dengan lebih mudah dan cepat. Demikian juga untuk perpajakan, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan wajib pajak diharapkan akan semakin tinggi.
Berkaitan dengan hal ini, VIDA sebagai penyedia identitas digital di Indonesia, terus melanjutkan kontribusinya dalam transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi Tanda Tangan Digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing.
Dalam keterangan persnya, Senin, 27 Maret 2023 disebutkan bahwa Tanda Tangan Digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk dapat mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi wajib pajak secara signifikan karena dilakukan sepenuhnya online.
CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto, menyatakan bahwa sejalan dengan misi perseroan dalam mendorong transformasi digital. “VIDA optimistis bahwa integrasi layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada sistem pelaporan pajak ke depannya berpotensi memberi dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi,” katanya.
Bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak tentunya juga dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan sehingga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada perkembangan bisnisnya. Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mendapatkan kemudahan dari teknologi tanda tangan digital VIDA Sign.
|Baca juga: VIDA Dukung Digitalisasi BPR
Integrasi Tanda Tangan Digital yang dimulai pada sistem lapor pajak khususnya E-Bupot dan E-Filling merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi tersebut mendorong kepatuhan terhadap penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik.
Seiring pemberlakuan aturan ini, lanjutnya, wajib pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Digital yang legal di Indonesia karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA. “Dengan menggunakan tanda tangan digital VIDA, VIDA menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal (non-repudiation) dari tanda tangan digital yang digunakan,” jelasnya.
Dari segi keamanan data, wajib pajak juga juga tidak perlu khawatir karena VIDA merupakan PSrE Indonesia pertama yang memiliki akreditasi WebTrust dan masuk dalam Adobe Approved Trusted List (AATL) sehingga integritas dan keaslian dokumen lebih terjamin sesuai dengan standar global karena VIDA telah melalui audit independen secara berkala.
Head of Product VIDA Sign, Ahmad Taufik, menambahkan bahwa VIDA Sign sejatinya merupakan inovasi kami membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha saat ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya dengan cepat dimana proses penandatangan dapat dilakukan dengan cepat dan nyaman,” katanya.
Sebagai PSrE yang berinduk kepada Kominfo, VIDA siap terus bersinergi demi wujudkan masyarakat Indonesia taat pajak guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tentunya sinergi tersebut tidak terbatas pada integrasi teknologi melainkan juga edukasi dan sosialisasi prosedur perpajakan pada wajib pajak yang ditargetkan akan diimplementasikan secara full digital pada 2024, baik pelaku bisnis dan perorangan.
“Ke depannya, kami mendorong Tanda Tangan Digital dapat diintegrasikan di berbagai layanan publik lainnya sehingga lebih banyak lagi kemudahan bagi dunia usaha dan masyarakat yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Integrasi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pelaporan pajak segera berlaku, pahami sekarang!” tutur Sati.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News