Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT PAM Mineral Tbk (NICL) memberikan klarifikasi terkait aduan yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang dengan angka kerugian yang disebut mencapai Rp 23 miliar.
Sekretaris Perusahaan PAM Mineral Febria Alfinda Nasution menjelaskan bahwa pemutusan kontrak adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana. Menurutnya, pemutusan perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM dilakukan berdasarkan ketentuan kontraktual yang sah, yaitu klausul pengakhiran dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c), dengan prosedur yang telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak.
“Penting untuk diketahui, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa NICL bertindak transparan, terukur, dan sesuai dengan kewajiban kontraktual sebelum mengambil langkah pengakhiran,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 28 Agustus 2025.
|Baca juga: PAM Mineral (NICL) Bagi-Bagi Dividen Interim 2025 sebesar Rp159,53 Miliar
Selain itu, para pihak secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga pemutusan dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan—sesuai prinsip pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak (lex specialis) yang mengikat secara hukum.
“Pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, tudingan penipuan atau penggelapan sebagaimana diberitakan adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik.”
|Baca juga: PGN (PGAS) Tunjuk Dirut dan Komut Baru
Dia menambahkan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik yakni menandatangani “Perjanjian Perdamaian” oleh Budiman Damanik dengan menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan pemberi kuasa. Surat kuasa tersebut diberikan kepada Budiman Damanik secara individu meskipun yang bersangkutan selaku Komisaris di BIM.
|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Digugat PKPU oleh Maha Akbar Sejahtera dan Eurotek Surabaya
“Akibat adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa tersebut maka surat kuasa telah dicabut oleh Pemberi Kuasa pada tanggal 31 Juli 2023. Surat kuasa tersebut juga telah dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt.”
Sebagai perusahaan terbuka, sambung Febria, NICL menghormati proses hukum dan terbuka terhadap klarifikasi. NICL menegaskan, pertama, siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan secara transparan dan komprehensif.
Kedua, menyerahkan penyelesaian segala klaim atas dasar kontraktual ke mekanisme arbitrase yang telah disepakati kedua belah pihak (BANI Jakarta), bukan melalui jalur pidana. Ketiga, menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini murni bersifat perdata/kontraktual. Keempat, NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News