Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan perihal gugatan ganti rugi senilai Rp679 miliar yang dilayangkan oleh Global Medcom kepada perseroan.
Sekretaris Perusahaan BNI, Mucharom, menjelaskan bahwa saat ini terdapat gugatan perdata yang diajukan oleh PT Global Media Komunikasi Sarana Terhadap BNI.
Menurutnya, kronologis gugatan tersebut berawal dari PT Global Media Komunikasi Sarana (PT GMKS) mendapat pekerjaan/proyek dari bouwheer, yang kemudian PT GMKS melakukan kerja sama Subkontrak kepada PT Ramaldi Praja Sentosa (PT RPS) untuk mengerjakan proyek tersebut.
Untuk pengerjaan proyek tersebut, PT RPS mengajukan tambahan pembiayaan kepada BNI dengan fasilitas Kredit Modal Kerja.
|Baca juga: BNI Resmi Jadi Penguasa Bank Mayora
Berdasarkan PKS Subkontrak tanggal 1 Desember 2014 antara PT GMKS dan PT RPS pada pokoknya telah mengatur bahwa: pertama, PT GMKS akan membuka rekening di BNI dalam rangka proyek, rekening dimaksud dibuka atas nama PT GMKS namun dana di dalam rekening sepenuhnva menjadi milik PT RPS, serta pemindahbukuan dana dari rekening tersebut harus mendapat persetujuan BNI, mengingat proyek tersebut dibiayai oleh BNI.
Kedua, seluruh kewajiban yang menyangkut masalah keuangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT RPS, termasuk pada kewajiban melunasi utang kepada BNI.
Menindaklanjuti PKS Subkontrak tersebut, maka pada tanggal 4 Desember 2014, PT GMKS yang diwakili oleh Direktur Utama PT GKMS, membuat Surat Standing lnstruction kepada BNI yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran atas proyek yang dibiayai akan disalurkan dari rekening bouwheer ke rekening escrow atas nama PT GMKS. Dengan demikian pihak PT GMKS telah memahami bahwa dana di dalam rekening escrow hanya dapat diambil berdasar persetujuan BNI.
Selain Surat Standing lnstruction, lanjut Mucharom, pada tanggal 4 Desember 2014 Direktur Utama PT GMKS telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa kepada BNI yang pada pokoknya memberikan kuasa kepada BNI Sentra Kredit Menengah Jakarta Timur untuk melakukan pendebetan rekening PT GMKS apabila tagihan atas proyek telah masuk rekening escrow atas nama PT GMKS tersebut.
Pada tanggal 3 Februari 2016, terdapat dana masuk pembayaran sebagian termin proyek dari bouwheer yang dikirim ke rekening PT GMKS sesuai dengan Surat Standing lnstruction dari PT GMKS di atas, selanjutnya atas dana tersebut kemudian dikirimkan ke rekening PT RPS berdasarkan Surat Kuasa dari PT GMKS di atas dan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari PT RPS tanggal 11 Februari 2016.
Dalam beberapa kesempatan sejak tanggal 12 Februari 2016, PT GMKS menyampaikan keluhan kepada BNI sehubungan dengan adanya pemblokiran atas dana di dalam rekening escrow yang mengakibatkan pihak PT GMKS tidak dapat melakukan penarikan dana. Adapun atas komplain PT GMKS tersebut, BNI telah menyampaikan tanggapan kepada PT GMKS per tanggal 2 Maret 2016 yang pada intinya agar perselisihan yang timbul antara PT GMKS dan PT RPS agar dapat segera diselesaikan, mengingat BNI hanya melaksanakan permintaan PT GMKS dan PT RPS sesuai dengan dokumen-dokumen Standing lnstruction, Surat Kuasa, PKS Subkontrak, dan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari PT RPS.
Pada tanggal 21 September 2021, PT GMKS menggugat BNI sehubungan dengan pemblokiran tersebut.
“Saat ini perkara perdata telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari pihak BNI,” ungkap Mucharom.
Menurutnya, dampak secara hukum, operasional, dan keuangan atas adanya tuntutan tersebut adalah perseroan terus melakukan upaya guna melindungi kepentingan hukum perseroan. Adapun jalannya perkara tidak memberikan dampak terhadap operasional dan keuangan perseroan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News