1
1

Dipermasalahkan MSCI, Apa Itu Free Float Share?

Seorang pengunjung sedang memperhatikan pergerakan saham di Main Hall Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimal free float share atau saham publik sebuah emiten, menjadi 15 persen mulai bulan Februari ini. Kebijakan ini sebagai respons atas permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar bursa saham Indonesia masih masuk ke dalam Indeks MSCI Emerging Market.

|Baca juga: Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti tiga masalah utama, yakni ketidakjelasan struktur kepemilikan, rendahnya free float efektif, dan indikasi perdagangan terkoordinasi atau istilah yang dikenal di kalangan trader saham adalah ‘saham gorengan’, yang merusak mekanisme pasar.

Masih kecilnya ambang batas minimal saham publik yang diwajibkan BEI, yaitu 7,5 persen saham dinilai MSCI sebagai penyebab terjadinya ‘saham gorengan’. Selain itu terkait struktur kepemilikan saham publik, MSCI menilai pemilik saham di bawah 5 persen yang tidak diumumkan ke publik sebagai biang terjadinya manipulasi harga saham dari perdagangan terkoordinasi.

|Baca juga: Tips dari BNI Sekuritas untuk Kelola Investasi di Tengah Volatilitas Pasar

Mari kita membahas apa itu free float share. Dikutip dari blog Mirae Asset Sekuritas, secara sederhana, free float saham merujuk pada jumlah saham dari suatu perusahaan publik yang dimiliki oleh investor non-pengendali dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar. Saham-saham ini tidak termasuk dalam kepemilikan internal seperti manajemen, pemilik utama, atau institusi yang memiliki komitmen jangka panjang dan tidak berniat memperjualbelikan sahamnya dalam waktu dekat.

Semakin besar free float sebuah perusahaan, maka semakin besar pula potensi transaksi jual beli saham di pasar terbuka. Hal ini membuat saham tersebut lebih likuid, dan lebih menarik bagi investor ritel maupun institusional.

|Baca juga: OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Free Float di 2026, Begini Progresnya!

Di BEI, pemilik saham mayoritas atau pemegang saham pengendali diwajibkan mengumumkan ke publik jika ia membeli saham perusahaannya sendiri di pasar sekunder. Hal ini guna mengetahui total kepemilikannya di saham perusahaan itu karena BEI mewajibkan batas free float share minimum 7,5 persen.

Jika akibat aksi pembelian  saham tersebut, menyebabkan saham publik lebih rendah dari 7,5 persen, maka pengendali diwajibkan melepas kembali saham miliknya ke publik.

Dalam pernyataan MSCI, pihak lembaga indeks global ini meminta BEI mengecualikan pemegang saham lebih dari 5 persen, dari kategori investor publik. Juga BEI wajib mengumumkan identitas pemegang saham kurang dari 5 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto setuju akan hal ini. Menurut dia, klasifikasi saham di bawah 5 persen yang selama ini masuk kategori “lainnya” (others) tersebut perlu dirinci agar publik dapat mengetahui pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficiary owner dari saham yang diperdagangkan di BEI.

‎Pihaknya meminta diturunkan dari 5 persen ke 1 persen, sehingga KSEI bisa membuka siapa ultimate beneficiary owner yang trading di pasar modal, sehingga itu akan menjadi transparan.

Editor: Irdiya Setiawan 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters
Next Post Tren 2016 vs 2026, Sebuah Refleksi Perjalanan

Member Login

or