1
1

Direksi hanya 1 Orang, Pialang Asuransi Dritama Brokerindo Kena Sanksi PKU dari OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.

Dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 30 Januari 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-8/PD.1/2024 tanggal 18 Januari 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo, dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.

|Baca juga: Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) Kena Sanksi PKU dari OJK, Ini Penyebabnya!

“Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yaitu Perusahaan hanya memiliki 1 anggota Direksi.”

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, tegas OJK, PT Dritama Brokerindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Dritama Brokerindo wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi MOM 26 Januari 2024
Next Post IHSG Perdagangan Pagi Bergerak di Area Negatif

Member Login

or