Media Asuransi, JAKARTA – PT Taspen (Persero) memperkuat sistem penanganan pengaduan peserta dengan menghadirkan beragam kanal komunikasi resmi yang mudah dijangkau. Hal itu seperti call center, Taspen Care, email resmi Taspen, dan media sosial resmi Taspen.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan.
|Baca juga: Aset Berisiko Alami Tren Kenaikan Luar Biasa di 2025, Berikut Imbauan DBS!
|Baca juga: Legislator Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector
Dengan kebijakan tersebut, Taspen memastikan peserta di seluruh wilayah Indonesia dapat menyampaikan keluhan secara cepat, transparan, dan mudah, disertai dengan jaminan penanganan yang terukur serta akuntabel.
Sekretaris Taspen Henra menyampaikan peserta merupakan prioritas utama bagi layanan Taspen. Melalui penguatan kanal pengaduan resmi yang semakin terintegrasi, Taspen juga berupaya memastikan setiap aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara cepat, jelas, dan akuntabel.
“Kehadiran layanan digital Taspen menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujar Henra, dikutip dari laman resmi Kabar BUMN, Rabu, 15 Oktober 2025.
|Baca juga: 5 Jurus OJK Dorong Profesionalisme Industri Gadai dalam Roadmap Pergadaian 2025-2030
|Baca juga: Industri Pergadaian Makin Dilirik, PPGI Sebut Pembiayaan Tumbuh 37% hingga Mei 2025
Taspen kini menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi. Seperti Call Center 1500 919, kemudian Taspen Care yang dapat diakses melalui situs andal.taspen.co.id/taspen-care dan aplikasi Andal by Taspen.
Selain itu, Taspen juga memiliki Email Resmi ditanya.taspen@taspen.co.id untuk pengaduan layanan serta taspen@taspen.co.id untuk urusan korporasi. Peserta juga dapat menghubungi Media Sosial Resmi Taspen, yaitu Facebook, Instagram, TikTok, aplikasi, Youtube, dan LinkedIn.
|Baca juga: Taspen Salurkan Manfaat JKK untuk Keluarga ASN yang Gugur di Peru
|Baca juga: UU BUMN 2025 Diklaim Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Negara
Tak hanya itu, peserta dapat menggunakan Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR.go.id) yang dikelola oleh KemenpanRB untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan publik dengan pemantauan tindak lanjut secara daring.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News