1
1

Dorong Kredit Tumbuh 12% di 2026, Bos BI: Instrumen Kebijakan Makroprudensial akan Tetap Longgar!

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan seluruh instrumen kebijakan makroprudensial tetap akan longgar untuk mencapai pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan sekitar 8-12 persen pada 2026. Hal itu dengan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

“Masih rendahnya pertumbuhan kredit/pembiayaan terutama karena masih lambatnya penurunan suku bunga perbankan dan lemahnya permintaan kredit dari sektor riil,” kata Perry, dikutip dari pidatonya pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Rabu, 3 Desember 2025.

Sementara itu, sejumlah risiko atas Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) perlu tetap diwaspadai, baik karena dampak dari gejolak global maupun risiko operasional terutama dari keamanan siber. Karena itu, arah kebijakan makroprudensial pada 2026 akan ditempuh melalui tiga langkah.

|Baca juga:BI Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 12% di 2026

Pertama, penguatan efektivitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) forward looking lending channel dalam mendorong perilaku perbankan guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor-sektor prioritas, termasuk penyesuaian sektor dan besarnya insentif yang diberikan, maupun sinergi dengan pemerintah, KSSK dan pihak terkait.

“Termasuk Danantara dalam mendorong permintaan kredit dari sektor riil,” ujarnya.

Kedua, percepatan penurunan suku bunga deposito dan kredit perbankan melalui efektivitas KLM forward looking interest channel dan respons yang diperlukan, termasuk koordinasi KSSK dalam penurunan suku bunga deposan besar (special rate) dan penurunan margin suku bunga kredit.

|Baca juga: Terungkap! Ini Profil Daidan Utama di Balik Pemecatan Karyawati Kasus Tumbler TUKU

|Baca juga: Dana Nasabah Raib hingga Rp90 Miliar, Begini Respons Bos OJK soal Kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Ketiga, penguatan surveilans sistemik untuk menjaga ketahanan perbankan dari dampak gejolak global dan risiko operasional, termasuk dengan penguatan Protokol Manajemen Krisis Terintegrasi (PMKT). Koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan KSSK juga terus diperkuat.

“Untuk peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil prioritas, penguatan ketahanan SSK, serta keberlanjutan reformasi sektor keuangan sebagai tindak lanjut dari amanat UU P2SK,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kolaborasi Chubb Life Indonesia dan Dompet Dhuafa Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan
Next Post 4 Saham Pilihan Layak Masuk Portofolio saat Penguatan IHSG Diramal Berlanjut

Member Login

or