Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mendorong para pekerja sektor informal termasuk petani untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan selain mengelola untuk kepesertaan upah atau kepesertaan formal juga sudah ada juga segmen peserta informal atau bukan penerima upah.
“Ini ada hak-hak petani untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial menjadi penting dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini seluruh pekerja sekarang sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah ada regulasinya,” kata Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Purnomo, saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar, Rabu, 9 Februari 2022.
Hadi menjelaskan ada 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni pertama jaminan kecelakaan kerja. Kedua, jaminan kematian. Ketiga, jaminan hari tua. Keempat, jaminan pensiun, dan terakhir jaminan kehilangan pekerjaan.
|Baca juga: Tata Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
“Nah, petani yang sudah menjadi peserta dan kalau bekerja infomal juga bisa mendapatkan haknya jaminan jika terjadi kecelakaan kerja. Kalau untuk jaminan kecelakaan kerja, ruang lingkupnya dari berangkat kerja hingga pulang kerja akan mendapatkan perlindungan yang merupakan haknya. Jadi, tidak hanya saat berada di lingkungan kerja saja perlindungannya.
Demikian pula bagi petani, saat sudah keluar rumah untuk bekerja, jika terjadi kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan haknya. Ini tentu sangat bermanfaat bagi petani jika sampai terjadi sesuatu. Kalau jaminan kematian, tidak melihat penyebabnya akan bisa mendapat perlindungan juga. Jadi, ketiga jaminan ini sudah bisa diperoleh oleh para petani maupun pekerja informal dari perlindungan ketenagaakerjaan. Kalau jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan belum bisa dijamin,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan yang dimaksud, peserta penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan, peserta bukan penerima upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
“Dalam hal ini warung, UMKM dapat mendaftarkan pekerjanya untuk kepesertaan informal, demikian juga dengan nelayan, para atlet semua bisa berhak mendapat jaminan sosial. Tapi sampai saat ini coverage kepesertaannya masih cukup rendah karena masih hal baru. Dan, saat ini kami sudah gencar bekerja sama dengan e-commerce, pemerintah daerah setempat untuk melakukan sosialisasi. Iuran bagi peserta non formal sangat murah Rp16.800 per bulan dengan konversi penghasilan Rp1 juta. Bisa dibandingkan dengan harga rokok satu bungkus,” tutur Hadi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News