Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, mengapresiasi kebijakan pemerintah atas subsidi motor listrik. Diketahui, subsidi motor listrik tersebut diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900, yang akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit,” ujar Novita, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa 7 Maret 2023.
|Baca juga: Pemerintah Resmi Memberikan Subsidi Pembelian Motor Listrik
Novita berharap, dengan pemberian subsidi dapat memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM. “Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tepat sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.
“Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih,” kata Febrio.
Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News