1
1

DPR RI Ngotot Perihal Substansi RUU PPSK yang diHapus oleh Pemerintah

Gedung DPR-MPR RI. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Komisi XI DPR RI Rapat Panja RUU PPSK Komisi XI DPR RI, memperdebatkan beberapa poin. Salah satunya, mengenai pemerintah yang menghapus semua substansi dari DPR pada poin DIM 3043, yang berisi tentang perusahaan syariah dan lain-lain.

Dalam rapat yang disiarkan melalui kanal youtube DPR RI, Kamis, 24 November 2022, Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyoroti perusahaan asuransi dan perasuransian berbentuk koperasi.

|Baca juga: Menkeu Berharap RUU P2SK Mampu Menambah Porsi Aset IKNB yang Masih Kecil

“Jadi dengan memasukkan asuransi dalam bentuk koperasi di UU PPSK ini akan memberikan penguatan, kepastian hukum, bahwa koperasi yang menyadarkan asuransi ini masuk dalam rezim peraturan perundang-undangan. Tidak hanya di dalam peraturan perkoperasian..” Kata Anis

Anis juga menambahkan bahwa, sering kali terjadi tindakan kriminal keuangan banyak terjadi di usaha koperasi. “Tindakan kriminal keuangan banyak terjadi di usaha koperasi yang menggunakan DPK, sehingga dengan dimasukkannya dalam rezim perundang-undangan PPSK ini diharapkan mengurangi tindakan-tindakan itu,” tambahnya.

Di tanggapannya, Anis meminta agar substansi dari DPR tidak dihapus. “Jadi saya mohon, agar tidak dihapus, terima kasih,” tuturnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemda Jadi Kunci Sukses Kebijakan Prioritas Kementrian Ketenagakerjaan 
Next Post Pemerintah Janjikan Perlindungan untuk Pekerja Terkena PHK

Member Login

or