Kini saatnya menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR dalam berbagai situasi serupa di masa lampau seperti melalui UU BI, UU OJK, UU LPS, dan UU PPKSK.
|Baca juga: RUU P2SK Disahkan DPR, Akhirnya Kita Punya Program Penjaminan Polis
Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya risiko-risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim. “Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di keterangan resminya, Kamis, 15 Desember 2022.
RUU P2SK yang merupakan omnibus law mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun. Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah dan DPR sepakat UU P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan, yaitu, pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Lima poin ini dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal ini.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News