1
1

DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. | Foto: menpan.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

|Baca juga: DPR Sepakat Mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU, Fraksi Demokrat dan PKS Sepakat Menolak

“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang kelima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.

Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.

Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah..

Oleh karenanya, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Potensi Pertumbuhan Terbatas, Rekomendasi Sektor Otomotif Dipertahankan Netral
Next Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 24 Maret 2023

Member Login

or