Media Asuransi – Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, guna menekan laju Covid-19.
Adapun detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut adalah sebagai berikut: pertama, menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening, dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip. Kedua, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
|Baca juga:
- OJK Surati Gubernur DKI Jakarta Terkait Aktivitas Sektor Keuangan di Masa PPKM Darurat
- Jumlah Uang Beredar Meningkat
“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Juli 2021.
Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait. “Termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” jelas Erwin.
Dia tambahkan, BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS). Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News