Media Asuransi, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan fenomena inflasi tinggi akan terjadi jika kenaikan pajak sebesar 12 persen diberlakukan pada awal 2025. Hal ini menilik dari dampak inflasi yang disebabkan kenaikan PPN tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘PPN Naik, Beban Rakyat Naik‘, Rabu, 20 Maret 2024.
“Dampak yang terjadi saat itu inflasi cukup tinggi. Inflasi April 2022 ketika terjadi kenaikan PPN itu naiknya 0,95 persen di mana secara year on year mencapai 3,47 persen,” kata Ahmad Heri.
Dia mengatakan beberapa sektor yang terdampak oleh inflasi tersebut di antaranya seperti makanan, minuman, dan tembakau. Sehingga, lanjutnya, ada kemungkanan hal yang terjadi juga akan sama pada kenaikan tarif PPN 12 persen nanti.
|Baca juga: Waspada, Indef Sebut Ini Dampak Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025!
“Kalau terjadi kenaikan yang paling besar di sektor makanan, minuman, dan tembakau tentunya dapat memukul daya beli masyarakat menengah ke bawah,” jelas Ahmad.
Selain itu, ia menambahkan, dampaknya juga akan memberikan kenaikan PPN (single tarif) yang menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi meningkat. “Perlu dipertimbangkan skema multi tarif,” pungkas Ahmad Heri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News