PT Mutiara Agam (MAG) memiliki kebun sawit di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Provident Agro bersama PT Saratoga Sentra Business selaku pemegang saham MAG telah menandatangani Perjanjian Jual dan Beli Bersyarat atas rencana penjualan 115.500 saham MAG pada 22 September 2021.
Baca juga: Fintech Ajaib Resmi Sandang Gelar Unicorn Pertama di Asia Tenggara
“Pada tanggal keterbukaan informasi ini, para penjual dan para pembeli sedang dalam proses untuk memenuhi persyaratan pendahuluan dengan target pelaksanaan rencana transaksi yang jatuh paling lambat pada 30 November 2021,” tulis manajemen PALM dalam prospektus, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Berdasar ketentuan perjanjian jual dan beli bersyarat, harga pembelian saham akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak. Rencana transaksi dilakukan berdasar nilai perusahaan (enterprise value) MAG sebesar Rp502,5 miliar.
Nilai ini terdiri dari komponen harga pembelian saham dan kewajiban pelunasan utang oleh MAG kepada PALM. “Para penjual akan menyampaikan rincian harga pembelian saham dan jumlah pelunasan utang dari MAG kepada PALM paling lambat 2 hari kerja sebelum tanggal penyelesaian rencana transaksi,” kata manajemen.
Manajemen PALM menilai, penjualan saham MAG dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya.
Baca juga: Top 5 Reksa Dana Imbal Hasil Terbesar Ytd 1 Oktober 2021
Divestasi anak usaha diharapkan memberi manfaat dan dampak positif bagi perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang saham perseroan. Berdasar prospektus, MAG adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan sudah beroperasi sejak tahun 1982.
Berdasar dokumen legal, MAG memiliki hak guna usaha seluas kurang lebih 8.625 hektare (ha). Dari total hak guna usaha tersebut, yang sudah ditanami sekitar 6.295,30 ha yang terdiri dari 5.575,28 ha untuk tanaman menghasilkan dan sekitar 720,02 ha untuk tanaman belum menghasilkan.
Lokasi perkebunan terletak di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Perusahaan memiliki dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas pabrik sebesar 30 ton per jam.
Mengingat aksi penjualan saham MAG ini tergolong transaksi material, maka PALM akan meminta restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen pada Selasa, 9 November 2021. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News