Media Asuransi, JAKARTA – Efek dari Erupsi Gunung Semeru, membuat 1.179 jiwa mengungsi di 11 titik setelah terjadi Awan Panas Gugur (AGP) dan peningkatan aktivitas vulkanik gunung api Semeru, Minggu, 4 Desember 2022.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunung Api Semeru dari level III (siaga) menjadi level IV (awas).
Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merinci 11 titik pengungsian itu meliputi; 266 jiwa di SDN 4 Supiturang, 217 jiwa di Balai Desa Oro-oro Ombo, 119 jiwa di SDN 2 Sumberurip, 228 jiwa di Balai Desa Sumberurip, 131 jiwa di Balai Desa Penanggal, 52 jiwa di Pos Gunung Sawur, 216 jiwa di Balai Desa Pasirian, 150 jiwa di Lapangan Candipuro, 600 jiwa di Kantor Kecamatan Candipuro dan sisanya di SMPN 2 Pronojiwo.
|Baca juga: Erupsi Semeru Mengingatkan Pentingnya Asuransi untuk Transfer Risiko Bencana Alam
Sementara itu, wilayah yang terdampak APG Gunungapi Semeru meliputi Desa Capiturang dan Sumberurip di Kecamatan Pronojiwo, Desa Sumbersari di Kecamatan Rowokangkung, Desa Penanggal dan Desa Sumberwuluh di Kecamatan Candipuro dan Desa Pasirian di Desa Pasirian.
Sebanyak 10.000 lembar masker kain, 10.000 lembar masker medis dan 4.000 masker anak telah dibagikan untuk mengurangi dampak risiko kesehatan pernafasan akibat abu vulkanik. Sementara itu pendirian dapur umum sedang dalam proses oleh PMI dan Dinas Sosial.
Erupsi ini di lain sisi menunjukkan bahwa kita tak pernah ‘aman’ dari risiko. Asuransi memiliki jaminan untuk risiko semacam ini.
Memang, jaminan risiko asuransi untuk properti pada dasarnya hanya kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat. Sedangkan untuk bencana letusan gunung berapi, memang harus membayar tambahan premi untuk penambahan jaminan asuransi bencana.
Sudah ada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dalam PSAGBI disebutkan bahwa risiko mengenai gempa bumi, letusan gurung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi, dan gunung berapi serta tsunami, ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan jika ada korban yang meninggal dunia akibat letusan gunung berapi, itu masuk dalam jaminan asuransi jiwa.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News