Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang kehalalan produk dari sebuah perusahaan waralaba asal China bernama Mixue Ice Cream & Tea.
Penetapan keuputusan tersebut dilakukan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
|Baca juga: Eskrim Mixue Belum dapat Sertifikasi Halal MUI? Ini Klarifikasinya
Sebelumnya MUI telah mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam, dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Niam mengatakan, setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, juga mengatakan bahwa proses pengurusan sertifikat ini memakan waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2021, hal ini disebabkan karena ada beberapa bahan produk yang perlu dikaji lebih dalam.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News