Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor: 10.E/EK.05/DJE/2022/ disebutkan guna meningkatkan penyediaan energ bersih secara berkelanjutan, salah satunya dengan mandatori campuran biodiesel untuk BBM solar 35% atau B35 mulai 1 Februari tahun 2023,
|Baca juga: BBM Non Subsidi Turun harga, Warga Masih Antre BBM Subsidi
“Ïmplementasi program B35 merupakan langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia, serta menekan impor solar,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dikutip dari Instagram Kementerian ESDM @kesdm.
Dia jelaskan, program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada tahun 2008, dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Kemudian pada tahun 2010, keberhasilan program mandatori membuat kadar biodiesel secara bertahap ditingkatkan hingga 7,5% rentang waktu 2008 sampai dengan 2010.
Sejak April 2015 persentase biodiesel kembali ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan lagi hingga 20% atau B20.
Sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, maka persentase biodiesel ditingkatkan menjadi B30. Implementasi B35 sempat dicanangkan berlaku Januari 2023, namun mundur ke Februari 2023.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News