Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings telah mengafirmasi Peringkat Nasional Jangka Panjang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di ‘AAA(idn)’. Outlook adalah Stabil.
LPS didirikan berdasarkan undang-undang khusus dan memiliki hubungan operasional dan administratif yang erat dengan pemerintah Indonesia (BBB/Stabil). Entitas memenuhi peran kebijakan kunci di Indonesia, diamanatkan sebagai operator tunggal penjaminan simpanan dan pengelola resolusi perbankan di Indonesia.
Peringkat nasional di kategori ‘AAA’ menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan Fitch pada skala peringkat nasional untuk Indonesia. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau surat utang dengan ekspektasi resiko gagal bayar yang terendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia.
Fitch menjelaskan penilaian tersebut didasarkan pada kerangka kepemilikan dan kontrol yang stabil dengan pemerintah Indonesia, yang menurut Fitch tidak akan berubah. LPS dibentuk berdasarkan UU LPS tahun 2004 yang mengatur mandat dan parameter operasinya. LPS hanya dapat dilikuidasi dengan pencabutan undang-undang tentang LPS.
|Baca juga: Koordinasi LPS dan Perbankan Kian Baik, Ini Buktinya
Menurut Fitch, status LPS berarti terdapat kemungkinan besar aset dan kewajibannya akan dialihkan ke negara, atau entitas publik yang ditunjuk oleh negara, dalam skenario likuidasi.
LPS dimiliki 100% oleh negara melalui penempatan modal dari Kementerian Keuangan.
LPS merupakan entitas yang independen dan operasinya tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah. LPS secara langsung bertanggung jawab hanya kepada presiden Indonesia. Setengah dari dewan komisioner perusahaan adalah perwakilan dari kementerian keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Kekuatan atribut ini didasarkan pada kerangka hukum nasional yang mendukung dalam hal sumber pendapatan yang terdefinisi dengan baik dan potensi dukungan keuangan dari negara untuk menjaga stabilitas keuangan LPS, meskipun dukungan likuiditas belum diperlukan sejak pembentukan LPS.
Kerangka hukum memberikan jaminan keanggotaan asuransi simpanan, dimana peraturan mewajibkan setiap bank yang beroperasi di Indonesia untuk menjadi anggota LPS, dan memungkinkan penyesuaian biaya biaya premi ketika kriteria tertentu berdasarkan undang-undang telah dipenuhi. Oleh karena itu, kerangka tersebut memberikan fleksibilitas dalam menjaga stabilitas keuangan LPS untuk menjalankan peran kebijakannya.
Kerangka tersebut juga memberikan potensi dukungan dari negara. LPS diharuskan untuk mempertahankan modal sebesar IDR4 triliun, dimana pemerintah akan menambah modal tersebut jika permodalan berada dibawah persyaratan.
Selain itu, LPS diperbolehkan untuk meminjam dana dari negara dan menjual kepemilikan sekuritas pemerintahnya kepada Bank Indonesia dalam hal Lembaga tersebut membutuhkan likuiditas.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga dapat membeli kembali atau membeli sekuritas pemerintah yang dimiliki LPS jika diperlukan. Fitch meyakini bahwa kerangka ini merupakan bagian dari dukungan luar biasa pemerintah sebagai lender of last resort untuk LPS.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News