Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings telah menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) perusahaan properti Indonesia PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) ke ‘RD’ (Restricted Default), dari ‘C’ seiring dengan pengumuman perusahaan atas selesainya penukaran obligasi.
Fitch percaya hal ini merupakan kondisi restricted default di bawah definisi distressed debt exchange (DDE) kami. Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang KIJA ke ‘RD(idn)’ dari ‘C(idn)’ karena alasan yang sama.
Kemudian, Fitch telah menaikkan Peringkat Jangka Panjang IDR KIJA ke ‘CCC+’ yang mencerminkan perbaikan likuiditas perusahaan setelah penukaran obligasi, yang juga mendorong Fitch Ratings Indonesia untuk menaikkan Peringkat Nasional Jangka Panjang KIJA ke ‘BB-(idn)’ dengan Outlook Stabil.
“Kami memperkirakan kas yang tersedia dan ekpektasi kami atas arus kas bebas yang netral akan cukup untuk memenuhi kewajiban di 12-18 bulan mendatang,” tulis Fitch dalam keterangan resminya.
Fitch juga telah menetapkan peringkat jangka panjang ‘CCC+’ atas obligasi dengan jaminan KIJA yang baru sebesar USD185,9 juta yang jatuh tempo di 15 Desember 2027, dengan Recovery Rating ‘RR4’, dan menaikkan peringkat obligasi senior tanpa jaminan yang jatuh tempo di 5 Oktober 2023 yang tersisa sebesar USD34,5 juta ke ‘CCC+’ dari ‘C’ dengan Recovery Rating ‘RR4’.
|Baca juga: Fitch Downgrade Rating Jababeka (KIJA) Jadi C
Obligasi dengan jaminan baru yang jatuh tempo di 2027 diterbitkan oleh KIJA dan dijamin oleh beberapa anak perusahaan. Obligasi ini dijamin dengan hak tanggungan peringkat pertama atas bidang tanah yang tidak kurang dari 300 hektar. Sisa dari obligasi yang jatuh tempo di 2023 diterbitkan oleh anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh KIJA, Jababeka International B.V., dan dijamin oleh KIJA dan beberapa anak perusahaan.
Peringkat Nasional ‘BB’ menunjukkan peningkatan risiko gagal bayar relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama.
Peringkat Nasional ‘RD’ mengindikasikan suatu emiten, dalam pandangan Fitch, telah mengalami gagal bayar atas surat utang, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum menjalani pengajuan pailit, pengawasan (administration receivership), likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, dan juga tidak menghentikan kegiatan bisnis.
Fitch menganggap penukaran obligasi KIJA sebagai DDE, karena menurut Fitch perubahan ini merupakan pengurangan kondisi yang material dari kondisi awal dan transaksi ini dilakukan untuk menghindari gagal bayar. Oleh karena itu, Fitch menurunkan Peringkat Jangka Panjang IDR ke ‘RD’ setelah penukaran obligasi selesai.
Peningkatan peringkat ke ‘CCC+’ yang kemudian terjadi mencerminkan perbaikan likuiditas perusahaan setelah penukaran. Namun, headroom tergolong minimal, dengan kas yang tersedia kemungkinan akan terkikis setelah 12-18 bulan tanpa kas tambahan.
Fitch memperkirakan KIJA akan dapat membayar sisa obligasi tanpa jaminannya yang jatuh tempo di 2023 sebesar hingga USD34,5 juta dengan menggunakan kombinasi kas yang tersedia dan sisa pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BBB-/AA+(idn)/Stabil).
|Baca juga: Jababeka dan Global Sukses Solusi Garap Digitalisasi Kawasan Industri Cikarang
Jatuh tempo utang signifikan selanjutnya sebesar USD185,9 juta telah diperpanjang ke 15 Desember 2027, yang telah memperbaiki likuiditas perusahaan, namun pinjaman bank USD100 juta akan mulai diangsur dari 2023 hingga 2027 dan adalah sebagian besar utang KIJA yang jatuh tempo dalam beberapa tahun mendatang.
Fitch memperkirakan arus kas bebas netral hingga positif secara marjinal dalam jangka menengah, tetapi pembayaran sisa obligasi yang jatuh tempo di 2023 sebesar USD34,5 juta dan pembayaran angsuran pinjaman bank akan menguras simpanan kas tanpa adanya pinjaman baru.
Fitch memperkirakan prapenjualan, tidak termasuk usaha patungan KIJA – PT Kawasan Industri Kendal – akan turun sebesar 5% pada tahun 2023 menjadi sekitar IDR1,0 triliun karena pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat di tengah kenaikan inflasi dan suku bunga.
“Kami memperkirakan prapenjualan sebesar IDR1,1 triliun pada tahun 2022, meningkat dari IDR994 miliar pada tahun 2021, setelah perbatasan internasional dibuka kembali setelah pandemi Covid-19. Penjualan tanah dan bangunan industri kemungkinan besar akan menjadi mayoritas prapenjualan dalam dua tahun ke depan, dengan rumah terjangkau dan bidang tanah komersial sebagai sisanya.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News