Media Asuransi, GLOBAL – Fitch Ratings melaporkan regulasi baru untuk perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia diperkirakan mengurangi jumlah perusahaan yang beroperasi di sektor tersebut. Kemudian mendorong terciptanya lingkungan kompetitif yang lebih sehat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator akan meningkatkan secara signifikan persyaratan modal minimum mulai dari akhir 2026. Saat ini, perusahaan asuransi Indonesia wajib mempertahankan modal ekuitas minimum lebih dari US$6 juta, yang diharapkan naik menjadi hampir US$16 juta pada akhir 2026.
Tahap kedua akan dilaksanakan mulai akhir 2028, di mana persyaratan minimum akan kembali naik menjadi hampir US$32 juta untuk semua perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk, termasuk asuransi kredit, akan menghadapi persyaratan minimum yang lebih tinggi, mencapai hampir US$32 juta pada akhir 2028.
Dilansir dari laman Reinsurance News, Jumat, 23 Februari 2024, perusahaan reasuransi juga akan mengalami peningkatan persyaratan minimum, naik dari lebih dari US$6 juta saat ini menjadi hampir US$32 juta pada akhir 2026.
|Baca juga: Profil Rosa Djunaidi, Bos Baru Asuransi Dayin Mitra yang Ahli Asuransi Kerugian
Pada akhir 2028, sistem dua tingkat akan diperkenalkan. Reasuransi yang menawarkan produk dasar akan memerlukan lebih dari US$63 juta, sementara yang menawarkan berbagai produk akan memerlukan lebih dari US$127 juta.
Dampak positif
Associate Director Fitch Jessica Pratiwi percaya konsolidasi di sektor ini secara umum akan memberikan dampak positif bagi penerbit yang dinilai, yang kemungkinan bertahan dalam proses ini dan setelahnya dapat menikmati posisi kompetitif yang lebih kuat.
|Baca juga: Harga Saham AHAP Naik Signifikan, Ini Penjelasan Manajemen Asuransi Harta Aman Pratama
Perubahan ini dapat mendorong perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi persyaratan baru untuk mencari pendanaan tambahan atau mempertimbangkan merger dan akuisisi. Fitch memperkirakan sekitar 90 persen dari perusahaan asuransi yang mereka nilai sudah memenuhi persyaratan baru pada akhir 2026, berdasarkan tingkat ekuitas baru-baru ini.
Namun, sekitar 62 persen dari portofolio yang dinilai, terutama di sektor asuransi non-jiwa dan reasuransi, perlu meningkatkan modal ekuitas mereka untuk memenuhi persyaratan pada akhir 2028.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News