1
1

FORMAKSI Tandatangani Addendum PKS Pasien CoB BPJS Kesehatan dengan RS Bunda Group

  Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (FORMAKSI) kembali memperluas jaringan kerja samanya dengan melakukan penandatanganan addendum kerja sama dengan Rumah Sakit Bunda Group (RSU Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, dan RS Citra BMC) untuk layanan cashless pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan di Jakarta, 14 November 2019. Penandatanganan addendum kerja sama layanan cashless pasien CoB BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Bunda Group ini merupakan addendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya dengan masing-masing perusahaan asuransi anggota FORMAKSI. Penandatanganan dilakukan oleh Komisaris Utama Rumah Sakit Bunda Group Ivan Rizal Sini dan 11 perusahaan asuransi anggota FORMAKSI.

  Direktur Eksekutif FORMAKSI Dumasi MM Samosir dalam keterangan tertulis, 15 November 2019, mengatakan bahwa pihaknya berharap perluasan kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dari perusahaan asuransi anggota FORMAKSI. Demikian juga rumah sakit yang mendapat kepastian pembayaran ekses atas biaya perawatan pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas kamar dan memiliki AKT.

  Kerja sama dengan tiga rumah sakit yang tergabung dalam RS Bunda Group ini merupakan penandatanganan kerja sama yang kelima. Sebelumnya FORMAKSI telah menjalin kerja sama serupa dengan Hermina Group (33 rumah sakit), Premier Group (dua rumah sakit), Permata Keluarga Husada Group (dua rumah sakit), dan Elang Medika Corpora Group (satu rumah sakit).

    Sebelum penandatanganan kerja sama ini para pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT, harus membayar terlebih dahulu selisih (ekses) biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar). Dengan adanya perluasan kerja sama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT mendapat kedua benefit tersebut berupa ekses yang langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan Polis AKT pasien, sesuai dengan benefit limit yang dimiliki oleh pasien. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anggota FORMAKSI Tandatangani Kesepakatan Addendum PKS CoB BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Bunda Group
Next Post Mesin Printer Pintar dari Fujifilm

Member Login

or