Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings telah menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) produsen garmen yang berbasis di Indonesia PT Pan Brothers Tbk menjadi ‘RD’ dari ‘C’. Fitch juga telah mengafirmasi peringkat obligasi senior tanpa jaminan Pan Brothers senilai US$171 juta yang jatuh tempo Desember 2025, yang diterbitkan oleh PB International B.V., di ‘C’ dengan Peringkat Recovery ‘RR4’.
Pada saat yang sama, Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pan Brothers menjadi ‘RD(idn)’ dari ‘C(idn)’.
“Tindakan pemeringkatan ini terjadi setelah konfirmasi Pan Brothers bahwa perusahaan telah gagal menyelesaikan keterlambatan pembayaran bunga yang jatuh tempo pada 26 Januari 2024, atas obligasi senior tanpa jaminannya senilai US$171 juta dengan bunga 7,625% yang jatuh tempo di 2025, setelah berakhirnya jangka waktu grace period selama 30 hari,” jelas Fitch dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu, 13 Maret 2024.
|Baca juga: Fitch Turunkan Peringkat Pan Brothers Jadi C, Ini Alasannya!
Peringkat Nasional ‘RD’ mengindikasikan suatu emiten, dalam pandangan Fitch, telah mengalami gagal bayar atas surat utang, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum menjalani pengajuan pailit, administration, receivership, likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, dan juga tidak menghentikan kegiatan bisnis.
Pan Brothers belum membayar kupon setengah tahunan sebesar US$6,5 juta dari obligasi US$171 juta dengan jatuh tempo Desember 2025 dalam jangka waktu perbaikan. Perusahaan sedang dalam proses meminta pemegang obligasi untuk mengizinkan pelepasan rekening cadangan bunga (IRA) untuk memenuhi kewajiban ini. Namun, hal ini memerlukan persetujuan 100%, yang mungkin membutuhkan waktu untuk diselesaikan.
Selain itu, perjanjian obligasi menetapkan bahwa Pan Brothers harus memastikan bahwa terdapat jumlah yang setara dengan satu kali kupon setengah-tahunan di IRA setiap saat. Namun, Pan Brothers bermaksud mengajukan agar pengisian kembali jumlah ini dilakukan secara cicilan mengingat arus kasnya yang ketat. Hal ini belum tentu disetujui oleh pemegang obligasi.
Likuiditas jangka pendek Pan Brothers sangat lemah. “Kami memperkirakan Pan Brothers memiliki kas sekitar USD28 juta pada akhir 2023, termasuk US$6,5 juta kas yang dibatasi penggunaannya di IRA.”
Selain itu, negosiasi perpanjangan pinjaman sindikasi senilai US$124 juta yang jatuh tempo pada Desember 2023 juga terus berlanjut, karena perseroan tidak memiliki kas untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Waiver telah diberikan oleh bank-bank hingga 1 April 2024 untuk penyelesaian.
|Baca juga: Digugat Pailit Maybank, Berikut Klarifikasi Pan Brothers
Gagal bayar dapat berkepanjangan mengingat Pan Brothers memiliki beberapa kewajiban keuangan. Pembayaran bunga obligasi Desember 2025 berikutnya akan jatuh tempo pada Juli 2024, dan juga ada negosiasi perpanjangan fasilitas pinjaman sindikasi. Pemeringkatan ulang akan didasarkan pada finalisasi perjanjian-perjanjian tersebut dan struktur permodalan yang dihasilkan.
Perusahaan juga memiliki kebutuhan modal kerja yang tinggi dan akses yang terbatas terhadap pendanaan baru. Perusahaan harus bergantung pada fasilitas bank yang telah ada dan saldo kas yang terbatas untuk mendanai kebutuhan modal kerja. Tekanan likuiditas meningkat, karena kami memperkirakan modal kerja akan tetap sedikit negatif dan terdapat kebutuhan belanja modal pemeliharaan tahunan.
“Kami memperkirakan pendapatan menurun sekitar 5% pada 2023 karena melemahnya permintaan pelanggan, dengan sedikit pemulihan pada tahun 2024. Fitch memperkirakan margin EBITDA akan tetap berada di sekitar 8% karena meningkatnya tekanan upah.”
Peningkatan penghasilan kas bergantung pada pengembangan dan implementasi strategi Pan Brothers dalam hal pengelolaan modal kerja dan jatuh tempo utang. Kapasitas pembayaran kembali dan pembiayaan kembali utang bergantung pada kemampuan perusahaan untuk menarik pemberi pinjaman bank baru di luar pemberi pinjaman sebelumnya dan saat ini, atau menemukan sumber pendanaan alternatif.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News