1
1

Gempa di Cianjur-Jabodetabek, Simak Apa Saja Ganti-Rugi Kerusakan Properti Akibat Gempa

Media Asuransi, JAKARTA – Senin siang, 21 November 2022, pkl 13.21 WIB, terjadi gempa bumi berkekuatan Magnitudo: 5,6 yang berpusat di 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Akhir-akhir ini sedang banyak bencana alam yang terjadi di Indonesia, mulai dari banjir, longsor, hingga gempa bumi. Tidak sedikit, bencana alam membuat kendaraan hingga properti yang kita punya mengalami kerusakan.

Banyak orang yang fokus pada pemulihan pasca bencana, salah satunya perbaikan properti. Nah di sinilah pentingnya perlindungan asuransi.

|Baca juga: Jumat Pagi, Pasaman Barat Diguncang 2 Gempa Besar Beruntun

Dilansir dari laman Asuransi Jasindo Syariah, produk asuransi gempa bumi memberikan ganti rugi atas terjadinya risiko kerugian/kerusakan harta benda, properti dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam ikhtisar polis.

Manfaat yang dapat kita peroleh dari jaminan asuransi ini adalah ganti rugi atas terjadinya risiko kerugian/kerusakan harta benda, properti dan atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami dan lainnya yang disebutkan di ikhtisar polis.

Tambahannya asuransi ini merupakan perluasan dari asuransi lainnya yang memberi ganti rugi terhadap properti dengan segala kegunaan atau isinya di luar harga tanah bangunan.

Adapun pengecualian perihal biaya ganti rugi, tidak meliputi yang di bawah ini:

1.    Banjir, Badai, Angin Topan dan Kerusakan Akibat Air

2.    Kerusakan Akibat Kendaraan

3.    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, pencurian dan Huru Hara

4.    Terorisme dan Sabotase

5.    Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

6.    Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

7.    Kesengajaan/ kelalaian oleh Tertanggung

8.    Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan

9.    Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)

10. Kesalahan yang disengaja oleh pihak lain melampaui batas dari Tertanggung atas kerugian yang dijamin polis

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Adanya jaminan asuransi untuk kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, dapat membuat Anda tak perlu khawatir jika ada kerusakan yang terjadi oleh bencana.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cianjur Digoyang Gempa, Terasa Hingga Jakarta
Next Post RGA Gandeng University of Leicester Teliti Efek Lifestyle terhadap Mortalitas & Morbiditas

Member Login

or