1
1

Golden Harvest Cocoa Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara

PT Golden Harvest Cocoa merupakan pengolah kakao terbesar di Indonesia. | Foto: ghcocoa.com

Media Asuransi, JAKARTA – Entitas anak perusahaan PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk yaitu PT Golden Harvest Cocoa Indonesia ditetapkan dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Direktur Utama Bumi Teknokultura Unggul Dhanny Cahyadi mengatakan pada tanggal 6 Juni 2024, entitas anak perseroan yang dimiliki tidak langsung oleh perseroan sebesar 99,96% yaitu PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (PT GHCI) mendapat surat/relaas panggilan sidang untuk menghadap pada persidangan perkara No. 162/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk menghadiri sidang tanggal 6 Juni 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.

|Baca juga: Sinar Mas Agro Kantongi Pinjaman Valas US$250 Juta dari BNI

Selanjutnya, sambung dia, sehubungan telah dibacakannya putusan perkara 163/Pdt/Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 5 Juni 2024 sebagaimana surat laporan informasi atau fakta material perseroan No. 33/BTEK-IDX-OJK/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang pada pokoknya menyatakan dan menetapkan PKPU sementara terhadap PT GHCI.

“Tidak ada dampak lain atas kejadian tersebut dan perseroan masih menjalankan kegiatan operasionalnya secara normal,” pungkas Dhanny.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post The Fed Isyaratkan Pangkas Suku Bunga 1 Kali, Kemilau Emas Global Tergerus
Next Post Harga Minyak Dunia Naik Didukung Rilis Proyeksi OPEC

Member Login

or