1
1

GoTo Buka Suara soal Gugatan Mantan Karyawan Rp43,2 Miliar dan Rumor Merger dengan Grab

Ilustrasi. | Foto: GoTo

Media Asuransi, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media mengenai rumor merger dengan Grab dan gugatan hukum sebesar Rp43,2 miliar dari mantan karyawan.

“Perseroan mengetahui adanya pemberitaan media terkait kemungkinan tindakan korporasi di masa depan yang melibatkan perseroan, namun pada tahap ini tidak terdapat informasi baru selain yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya,” tulis GoTo dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu, 3 Desember 2025.

Perseroan menegaskan dukungan terhadap prioritas pemerintah serta kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi fokus utama perusahaan. GoTo juga menegaskan keterbukaannya terhadap berbagai diskusi strategis, namun menekankan setiap proses korporasi yang lebih matang akan diumumkan sesuai ketentuan pasar modal.

|Baca juga: 6 Rekomendasi Saham Pilihan yang Layak Masuk Radar Hari Ini

|Baca juga: Dapat Restu OJK! Munadi Herlambang Resmi Jadi Direktur BNI (BBNI)

Selain itu, perusahaan memastikan tidak ada informasi lain terkait rumor merger yang belum diungkapkan kepada publik. “Sebagai perusahaan publik, kami terbuka atas berbagai diskusi yang dapat mendukung kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan, dan perseroan akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis GoTo.

Terkait gugatan hukum yang diajukan mantan karyawan bernama Bruce McRae Haldane, GoTo mengonfirmasi perkara tersebut benar sedang berjalan sebagai perselisihan hubungan industrial.

Perseroan menyebut gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha. Hingga tanggal keterbukaan, GoTo telah menerima panggilan sidang yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1289/Pdt.G/2025/PN.Jkt.sel.

GoTo juga menjelaskan perselisihan tersebut dipicu oleh perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu saat yang bersangkutan mengakhiri hubungan kerja. Perusahaan menegaskan perkara ini bersifat individual dan tidak melibatkan pihak lain selain penggugat dan perseroan.

“Perseroan menghormati dan akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan serta memastikan seluruh langkah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tulis GoTo.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Pilihan Layak Masuk Portofolio saat Penguatan IHSG Diramal Berlanjut
Next Post PP Properti (PPRO) Rombak Pengurus! 2 Komisaris Baru Resmi Masuk Struktur 

Member Login

or