1
1

Gunung Semeru Meletus: Pentingnya Asuransi Bencana Alam

Media Asuransi – Pada Selasa 1 Desember 2020 dini hari, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memonitor telah terjadi awan panas guguran dari gunung api Semeru dengan jarak luncur hingga 2.000 meter ke arah Besuk Kobokan.

Sebelum itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang pada Senin 30 Desember 2020 pukul 23.35 WIB memonitor secara visual guguran lava pijar dari ujung lidah lava, perkiraan sejauh 1.000 meter yang kemudian meningkat mencapai 3.000 meter pada pukul 02.00 WIB.

Akibat letusan gunung api Semeru tersebut, BPBD mencatat jumlah warga yang mengungsi mencapai 550 jiwa yang tersebar di beberapa titik, seperti di Pos Gunung Sawur, SD Supiturang dan masjid setempat. Tidak ada laporan korban jiwa akibat aktivitas vulkanik gunung Semeru tersebut.  

Gunung Semeru yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur tersebut merupakan gunung api aktif yang sewaktu-waktu bisa meletus. Artinya, bagi masyarakat yang tinggal di sekitar gunung api aktif atau daerah rawan bencana alam lainnya harus memiliki proteksi baik kerugian harta benda maupun jiwa melalui produk asuransi.

Untuk perlindungan kerugian harta benda, masyarakat bisa membeli asuransi gempa bumi.  Asuransi gempa bumi bermanfaat untuk melindungi aset dari risiko yang ditimbulkan akibat bencana alam. Tak hanya harta benda, tetapi juga kepentingan yang dipertanggungkan berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicantumkan pada polis.

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), risiko yang dijamin dalam produk asuransi gempa bumi adalah kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, dan tsunami.

Selain perlindungan dari sisi kerugian harta benda, masyarakat juga perlu untuk melakukan proteksi dari sisi jiwa agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada pemegang polis saat terjadi bencana alam yaitu meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan manfaat perlindungan finansial.

Ahli waris ini bisa mencakup suami atau istri dan anak-anak. Besaran dana pertanggungan risiko yang akan diterima oleh ahli waris akan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam polis asuransi. Namun, biasanya nilai pertanggungan terendah adalah Rp50 juta hingga Rp100 juta. ACA

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tugu Insurance Meraih Prestasi Terpopuler di Media Digital
Next Post Laju IHSG Berpotensi Bergerak Volatil

Member Login

or