Media Asuransi, Jakarta – Secara global, salah satu tren gaya hidup yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah gaya hidup halal. Gaya hidup halal adalah gaya hidup di mana perilaku, minat, dan kebiasaan seseorang mengikuti prinsip syariah. Menjalani gaya hidup halal tidak hanya dalam pilihan kebutuhan sehari-hari yang kita konsumsi dan gunakan, seperti makanan atau pakaian, tetapi juga termasuk produk perbankan hingga asuransi.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, permintaan terhadap produk dan layanan keuangan syariah, seperti asuransi, juga terus meningkat. Meskipun produk asuransi syariah telah tersedia cukup lama, produk asuransi syariah masih kurang dikenal dan dipahami oleh masyarakat luas jika dibandingkan dengan produk asuransi konvensional. Asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi risiko, yakni risiko satu orang ditanggung oleh seluruh pemegang polis untuk saling membantu melalui dana yang terkumpul, atau juga dikenal dengan dana tabarru.
Bagi mereka yang membutuhkan perlindungan aset sesuai prinsip syariah, inilah keuntungan utama asuransi syariah yang perlu diketahui:
Baca juga: AirAsia Siap Tandingi Grab, Driver Ojol Digaji Rp10 Juta per Bulan
Terlindung dari investasi yang melanggar hukum
Asuransi syariah dikelola dengan berpegang pada prinsip syariah. Manajemen risiko dalam asuransi syariah dijalankan dengan mengikuti hukum Islam, sehingga terlindung dari unsur riba (bunga), maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), risywah (suap), dan hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Selain itu, pengelolaan dana asuransi syariah juga harus mengikuti prinsip syariah, sehingga tidak dapat diinvestasikan pada perusahaan yang menawarkan produk atau jasa yang dilarang oleh hukum Islam.
Menjunjung tinggi prinsip keadilan
Untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, asuransi syariah sangat menekankan prinsip keadilan, pemegang polis berbagi tanggung jawab yang sama atas risiko dan manfaat dana tabarru. Jika ada kelebihan setelah klaim dan cadangan yang harus dibayar, maka dapat didistribusikan kembali ke dana tabarru, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan penyedia asuransi sesuai dengan persentase yang ditentukan dalam kontrak.
Tidak ada dana yang hangus
Baca juga: Atasi Kemacetan, Pekerja DKI Jakarta Mau Dibagi Shift Siang dan Malam
Premi yang disetorkan oleh pemegang polis kepada penyedia asuransi tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim selama masa perlindungan mereka. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis akan diakumulasikan dalam dana tabarru, yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif. Setiap keuntungan yang diperoleh dari investasi dana tabarru akan diberikan kepada pemegang polis dan/atau kembali ke dana tabarru.
Ketenangan dengan pengawasan tambahan oleh Dewan Pengawas Syariah
Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggara asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai badan yang memberi pengawasan tambahan, untuk memastikan produk, pemasaran, dan pengelolaan dana mengikuti prinsip syariah.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan dan menjalani gaya hidup halal, memilih produk asuransi syariah berarti menjaga aset berdasarkan prinsip-prinsip berbagi, kolektivitas, dan keadilan. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News