Media Asuransi – PT Widodo Makmur Unggas Tbk hari ini akan menjadi perusahaan keenam yang mencatatkan sahamnya di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2021.
Berdasarkan keterangan resmi BEI yang dikutip Media Asuransi, Selasa 2 Februari 2021, Widodo Makmur akan memakai kode saham WMUU dan dicatatkan pada sektor consumer non-cyclicals dengan sub sektor Food & Beverage.
Baca juga: MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 2 Februari 2021
Harga penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham ditetapkan sebesar Rp180 per lembar saham dengan jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 12,94 miliar lembar saham. Dengan demikian, kapitalisasi pasar WMUU di BEI mencapai Rp2,33 triliun.
Dana yang diperoleh dari hajatan IPO ini akan digunakan oleh WMUU untuk ekspansi menambah dan memperluas sarana produksi serta keperluan modal kerja.
Hingga 30 Juni 2020, WMUU mencatatkan total aset senilai Rp1,17 triliun atau meningkat dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2019 sebesar Rp864,18 miliar. Sementara itu, total omzet yang dibukukan WMUU per 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp508,39 miliar atau masih di bawah pencapaian periode 31 Desember 2019 sebesar Rp576,72 miliar.
Baca juga: Erdikha Sekuritas: IHSG Berpotensi Uji Level 6.250
Adapun untuk laba bersih yang dicetak WMUU hingga 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp31,72 miliar atau masih di bawah pencapaian periode 31 Desember 2019 sebesar Rp36,61 miliar.
Di pihak lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-03/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) sebagai Efek Syariah pada tanggal 22 Januari 2021.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Baca juga: Reliance Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Widodo Makmur Unggas Tbk sebagai Efek Syariah.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News