Media Asuransi, JAKARTA – Baru-baru ini masyarakat pengguna sosial media X atau yang sebelumnya bernama Twitter dihebohkan dengan kasus pinjaman pribadi (Pinpri) yang diduga mengancam keamanan data peminjam ketika terjadi telat pembayaran yang sudah ditentukan sesuai tempo.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed, di mana ia membeberkan bahwa kasus Pinpri tersebut didalangi oleh oknum pengguna akun Twitter yang kerap menggunakan avatar Idol K-Pop tanpa menggunakan dasar hukum yang jelas.
Oknum tersebut juga diketahui menerapkan peraturan yang begitu ketat kepada para peminjamnya, dimana jika seseorang yang meminjam telat membayar selama 1 menit saja, maka data mereka seperti KTP dan foto diri peminjam akan segera disebarluaskan.
Tak tanggung-tanggung, bunga pinjaman yang diterapkan oleh oknum tersebut bisa mencapai sebesar 35 persen per hari. “Bunga 35% sehari! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di-spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” jelas akun @PartaiSocmed.
|Baca juga: Jangan Terjebak Investasi Bodong, Investasi Itu Harus Logis
Padahal, rata-rata bunga kredit perbankan saat ini masih berada di level 10 persen, walaupun pada Februari lalu suku bunga kredit telah menyentuh 13,68 persen.
Salah satu netizen yang ikut berkomentar mengatakan bahwa ia memiliki kenalan yang sempat melakukan transaksi Pinpri, awalnya peminjam hanya meminjam uang senilai Rp500 ribu, namun nahas, ia mendapatkan kendala sehigga mengalami telat bayar selama dua hari, sehingga tagihannya membengkak jadi Rp650 ribu.
Komentar lain juga dilayangkan oleh netizen yang menyatakan bahwa dirinya pernah dipecat dari pekerjaannya setelah oknum Pinpri tersebut meneror atasannya karena ia telat membayar pinjaman sesuai dengan tempo yang sudah ditentukan.
Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut mengenai penanganan kasus Pinpri tersebut dari pihak berwajib.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News