1
1

Hingga Awal Januari 2024, 15 Perusahaan Asuransi Belum Memiliki Appointed Actuary

Ilustrasi Profesi Aktuaria. | Foto: askrida.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih ada 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary). OJk telah memberikan peringatan kepada perusahaan asuransi yang belum memiliki appointed actuary.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa keberadaan appointed actuary dalam kegiatan usaha asuransi menjadi suatu keharusan. “Tujuannya agar dapat mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

Menurut Ogi, kebutuhan appointed actuary ini tidak hanya dari sisi jumlah. Namun juga dalam hal peningkatan kompetensi dan integritas aktuaris, mengingat tekanan yang semakin besar pada industri asuransi yang dipengaruhi oleh persaingan pasar dan implementasi PSAK 74.

|Baca juga: Mengapa Perusahaan Asuransi Perlu Aktuaris?

Berdasarkan data di OJK per tanggal 8 Januari 2024, sebanyak 130 dari 145 Perusahaan asuransi dan reasuransi atau 89,6 persen, sudah memiliki aktuaris perusahaan. Termasuk tujuh di antaranya masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK.

“Sehingga masih terdapat 15 perusahaan atau 10,4 persen) yang belum memenuhi atau menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan aktuaris perusahaan. Dari 15 perusahaan tersebut, ada lima perusahaan yang sebelumnya memiliki aktuaris perusahaan, namun telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya,” jelas Ogi.

Lebih lanjut diat tegaskan bahwa OJK akan terus memantau pemenuhan appointed actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai. “OJK juga telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliiki aktuaris perusahaan,” tuturnya.

Ogi menyampaikan bahwa OJK tetap meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kurs Rupiah Pagi Dibuka Melempem di Rp15.562/US$
Next Post Tak Penuhi Syarat Modal Minimum, Kegiatan Usaha Sarana Sultra Ventura Dibekukan

Member Login

or