Media Asuransi, JAKARTA – The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), lembaga akuntan internasional yang juga memiliki perwakilan di Indonesia melihat bahwa UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mampu menjadi angin segar bagi pelaku di sektor keuangan Indonesia, khususnya peluang bagi akuntan profesional Indonesia. UU P2SK digagas untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.
ICAEW Head of Indonesia, Conny Siahaan, mengatakan bahwa ICAEW sangat senang melihat UU P2SK mulai berlaku. Hal ini memberikan kesempatan unik bagi para akuntan profesional di Indonesia untuk dapat memajukan karier mereka di bidang akuntansi, bisnis, dan keuangan.
|Baca juga: ICAEW: UU P2SK Dorong Peran Profesi Akuntan
“Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah akuntan dan pekerja keuangan yang berkualitas, serta menginspirasi generasi muda untuk berkarir sebagai akuntan profesional. Kami berkomitmen untuk mendukung implementasi undang-undang baru ini dan berkontribusi terhadap pertumbuhan serta perkembangan sektor keuangan Indonesia,” jelas Conny dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dari Kementerian Keuangan pada Februari 2023, terdapat 1.464 akuntan publik yang terdaftar sebagai anggota aktif dan 472 Kantor Akuntan Publik (KAP), yang jika dikaji merupakan jumlah yang kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 281 juta orang.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sebuah data yang dikumpulkan dari ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) dan data populasi negara ASEAN dari Worldometer pada awal 2023, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki rasio 1:121.792, yang berarti satu akuntan profesional untuk setiap 121.792 orang. Malaysia, di sisi lain, memiliki rasio akuntan profesional terdaftar yang lebih tinggi, dengan rasio 1:20.141, dan Singapura, sebagai negara yang sangat berkembang pesat, juga memiliki rasio akuntan profesional yang lebih tinggi dengan rasio 1:5.562. Perbandingan rasio antara ketiga negara ini menyoroti perbedaan dalam perkembangan dan permintaan terhadap jasa akuntan profesional di masing-masing negara.
Perbandingan rasio ketiga negara ini mendorong lembaga-lembaga asosiasi akuntansi, termasuk ICAEW, untuk memaksimalkan penyebaran informasi mengenai pentingnya sertifikasi kualifikasi profesional bagi para akuntan.
|Baca juga: Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Dalam UU P2SK
“Untuk itu, ICAEW telah bekerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia dalam mengedukasi para mahasiswa, yang nantinya akan berkarier di bidang akuntansi, tentang pentingnya kualifikasi profesional,” jelasnya.
ICAEW telah menjalin kemitraan strategis dengan 24 universitas terkemuka di Indonesia, termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Batam. “Kemitraan ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi yang lebih besar antara akademisi dan industri, memberikan kesempatan yang unik kepada para mahasiswa untuk mendapatkan keterampilan praktis dan wawasan tentang profesi keuangan,” ungkapnya.
Melalui inisiatif bersama dengan universitas-universitas tersebut, lanjutnya, ICAEW berkomitmen untuk membekali generasi profesional keuangan berikutnya dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjadi sukses di lingkungan bisnis yang dinamis saat ini,” ujar Conny.
“Karena sektor keuangan terus berkembang, sangat penting bagi akuntan untuk selalu mengikuti perkembangan isu-isu teknis dan bisnis terkini, serta perubahan kebijakan. Dengan berinvestasi dalam pengembangan profesional yang berkelanjutan, para akuntan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, hingga mengikuti tren dan isu-isu terbaru yang berdampak pada industri. Hal ini memungkinkan akuntan profesional untuk memberikan wawasan dan rekomendasi yang bernilai kepada bisnis dan organisasi di sektor keuangan, dan membantu mendorong pertumbuhan serta kesuksesannya,” tutur Conny.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News