Media Asuransi – Indonesia Financial Group (IFG) holding perasuransian dan penjaminan milik Pemerintah Indonesia, membentuk IFG Life yang akan masuk ke pasar asuransi jiwa di tanah air. Kehadiran IFG Life diharap dapat mendobrak pasar asuransi jiwa nasional, yang saat ini didominasi perusahaan multinasional (joint venture/JV).
120 Perusahaan Ikut Menyelamatkan Jiwasraya
Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia membentuk Holding Perasuransian dan Penjaminan dengan menetapkan PT BPUI menjadi Perusahaan Induk melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 2020 tentang penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT BPUI. Sehubungan dengan pembentukan holding tersebut, berdasarkan Surat Kementerian BUMN Nomor S-562/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Persetujuan Perubahan Brand dan Logo PT. BPUI (Persero) menjadi Indonesia Financial Group (IFG).
Tangani Kasus Jiwasraya, BPUI Terima PMN Rp20 Triliun di Tahun 2021
Dalam upaya untuk melengkapi dan memperkuat ekosistem IFG, maka dibentuklah IFG Life yang menawarkan bisnis asuransi yang komprehensif. “Pasar asuransi jiwa di Indonesia sangat besar. Total aset industri asuransi per Juli 2020 senilai Rp703 triliun atau setara dengan empat persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun demikian, segmen ini masih didominasi oleh perusahaan asuransi internasional,” kata, Direktur Bisnis IFG Pantro Pander Silitonga dalam keterangan resmi, 21 Oktober 2020.
Nantinya, IFG Life akan fokus pada tiga lini bisnis utama, yaitu layanan proteksi, baik untuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, serta program DPLK yang bertujuan untuk menyiapkan dana pada saat peserta pensiun. “Kami optimistis, dengan hadirnya IFG Life dapat mendobrak pasar asuransi nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya di bidang proteksi jiwa, kesehatan, serta dana pensiun, dan termasuk melakukan migrasi portofolio Jiwasraya yang telah selesai direstrukturisasi oleh pihak Jiwasraya,” ucap Pantro.
Dalam kaitannya dengan kasus Jiwasraya, restrukturisasi, transfer, dan bail-in, akan dilakukan sebagaimana yang sudah disetujui oleh pemerintah berdasar Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Persetujuan Kementerian BUMN atas rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya Nomor S-177/MBU/03/2020 tanggal 20 Maret 2020. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News