Media Asuransi, JAKARTA – Transisi ke International Financial Reporting Standards 17 (IFRS 17) merupakan sebuah evolusi dalam pelaporan keuangan, untuk mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak asuransi. IFRS 17 akan menggantikan IFRS 4 yang sudah ditetapkan sejak 2004.
Vice President IFRS 17 Lead Strategic Advisiory Asia-Pasific Guy Curpenter, Philip Doyle, mengatakan bahwa dibentuknya IFRS 17 ini merupakan alat penghubung antara perusahaan ke perusahaan, atau negara ke negara, mengenai pelaporan akuntansi dan data keuangan baik perusahaan asuransi jiwa maupun non-jiwa.
“Ada banyak sistem dan data yang berbeda di setiap negara lain. Contohnya, terkadang terdapat sistem pelaporan yang hanya ada di satu negara dan belum tentu terhubung dengan negara lain,” ujar Philip dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023, Selasa 4 Juli 2023.
|Baca juga: IFRS 17 Paling Berdampak kepada Perusahaan Asuransi Jiwa
Philip menilai, penyamaan sistem antara satu sama lain ini mampu memudahkan interaksi antarperusahaan asuransi dan meningkatkan efisiensi dalam perusahaan asuransi tersebut.
“Jadi kita memahami di mana koneksi-koneksi itu perlu dibuat, memahami di mana data perlu disatukan, dan kemudian memastikan bahwa Anda (pelaku industri perasurnsian) bergerak maju ,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Philip, dengan mengadopsi IFRS, sebuah bisnis dapat menyajikan laporan keuangannya dengan dasar yang sama dengan pesaing asingnya, juga membuat perbandingan menjadi lebih mudah.
Dengan adanya transisi ke IFRS 17 ini Philip mengatakan bahwa akan ada banyak perubahan dalam sistem pelaporan keuangan nantinya. Sehingga hal yang paling utama untuk dilakukan setiap perusahaanm adalahperlunya pemahaman dan komunikasi yang baik dengan manajemennya. “Dan dewan direksi benar-benar perlu memahami hasil keuangan mereka yang sebenarnya,” pungkasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News