1
1

IIS Selenggarakan Wisuda dan Seminar Insurtech Syariah

   Islamic Insurance Society (IIS) mewisuda 56 lulusan di level Ajun Ahli Asuransi Syariah dan 12 lulusan level Ahli Asuransi Syariah di Jakarta, 23 Januari 2020. Selama periode 2019 IIS telah melakukan 15 sesi pelatihan level basic yang diikuti total peserta  472 orang, tiga pelatihan level ajun yang diikuti oleh 55 peserta, serta satu kali pleatihan level ahli dengan peserta 21 orang. Hingga saat ini IIS mencatat total anggotanya sebanyak 1.865 orang level basic, 415 orang level ajun, dan 42 orang level ahli. Program pelatihan yang digelar IIS ini merupakan gelaran tahunan sebagai wujud perkumpulan ahli asuransi syariah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusiah yang berkualitas dan bersertifikasi bagi industri perasuransian syariah di Indonesia.

   Berbarengan dengan acara wisuda ini, IIS menggelar acara seminar dengan mengambil tema “lnsurtech Syariah dari perspektif Ahli Fiqih, Regulator dan Praktisi”. Tema tersebut dipilih karena sebagaimana industri lainnya, industri asuransi syariah pun mengikuti arus perubahan akibat  perubahan teknologi yang mempengaruhi proses dan pola pikir pelaku industri asuransi syariah, terutama perusahaan asuransi syariah maupun pemegang polis produk asuransi syariah.

    Hadir sebagai nara sumber dalam seminar tersebut diantaranya Wakil Ketua BPH DSN-MUI Jaih Mubarok yang membahas tentang Insurance Technologi Perspektif Ilmu Syariah, Ketua AASI Ahmad Sya’roni yang mengulas tentang Technologi di Industri Syariah, Praktisi Asuransi Syariah Abdul Ghoni yang membahas potensi dan perkembangan insurtech di industri asuransi syariah, serta Praktisi Technologi Insurance Julian Noor yang mengangkat pembahasan Sharia Insurance Digitalization Trend.  

    Ketua IIS Tati Febriyanti mengatakan bahwa IIS, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah (LSP-PS) menganggap perlu adanya penyetaraan bagi pemegang gelar Associate Islamic Insurance Society (AIIS) dan Fellow Islamic Insurance Society (FIIS) yang dikeluarkan oleh IIS. Penyetaraan dilakukan dengan metode yang ditetapkan LSP PS, salah satu persyaratannya adalah dengan mengikuti seminar yang dilakukan bersama dengan wisuda. Namun anggota IIS yang berhalangan mengikuti program penyetaraan kali ini akan tetap dapat mengajukan penyetaraan dengan melakukan uji kompetensi di LSP PS.

     Tati menambahkan, ada kebutuhan industri perasuransian syariah dalam penyediaan tenaga ahli yang tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh POJK Nomor 67 tahun 2016, khususnya pasal 55 sampai dengan pasal 58 tentang Tenaga Ahli Perusahaan (Umum, Jiwa, dan Reasuransi Syariah) bahwa persyaratan tenaga ahli di kantor Pusat dan Kantor di Luar Kantor pusat adalah yang memenuhi ketentuan memiliki sertifikat keahlian asuransi syariah dengan level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian serta memiliki sertifikat keahlian sesuai lingkup usaha dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian. “Kita berharap di tahun 2020 ini target IIS dalam melaksanakan pemenuhan ketentuan regulasi ini dapat terlaksana,” ungkap Tati dalam jumpa pers di akhir acara. Fir

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post APPARINDO Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Bogor
Next Post BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

Member Login

or