Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tetap tumbuh positif meski kondisi ekonomi sedang dalam masa pemulihan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dan OJK, Senin, 28 November 2022.
|Baca juga: Menkeu Berharap RUU P2SK Mampu Menambah Porsi Aset IKNB yang Masih Kecil
“IKNB tumbuh positif di tengah pemulihan kondisi ekonomi. Hal ini terlihat dari aset sektor IKNB yang masing-masing tercatat tumbuh sebesar 8,55 persen yoy (year on year) per oktober 2022, sehingga mencapai Rp3.026,16 triliun,” katanya.
Ogi Prastomiyo juga menambahkan bahwa pencapaian tersebut masuk dari 3 sektor utama IKNB. “Pencapaian tersebut bisa tercapai dari 3 sektor utama dari IKNB yaitu perasuransian tumbuh 4,69 persen, lembaga pembiayaan tumbuh 8,26 persen, dan dana pensiun tumbuh 4,20 persen,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa investasi IKNB tumbuh sebesar 6,57 persen yoy, hingga mencapai Rp.1.800,73 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News