1
1

Imbas Regulasi Baru, Maybank Indonesia (BNII) Dikabarkan Bakal Akuisisi JMA Syariah (JMAS)

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat permodalan dan stabilitas industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 23 Tahun 2023 pada Desember 2023.

Regulasi ini menjadi pemicu gelombang konsolidasi dan mendorong banyak perusahaan asuransi melakukan penggabungan atau akuisisi untuk memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan.

|Baca juga:

|Baca juga: Mengenal Sosok Heddy Pritasa yang Jadi Board Member SEADRIF Insurance Company

Salah satu dampak nyata dari penerapan aturan tersebut adalah munculnya gelombang konsolidasi antarperusahaan asuransi. Dalam hal ini, PT Asuransi Jiwa Syariah Mitra Abadi Tbk (JMAS) tengah menjadi sorotan, lantaran adanya kabar perusahaan ini sedang dalam proses akuisisi oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) atau Maybank Indonesia.

Kospin Jasa, pemegang saham mayoritas JMAS dengan kepemilikan 57,95 persen, dikabarkan tengah dalam pembicaraan untuk melepas 60 persen sahamnya ke Maybank Indonesia. Kabar ini muncul seiring dengan upaya Kospin Jasa menyesuaikan bisnisnya terhadap ketentuan baru.

|Baca juga: Bank Saqu Remake Lagu “Menabung: Ciptaan Titiek Puspa

Proses negosiasi terus berlangsung dengan valuasi saham JMAS yang ditawarkan oleh Kospin Jasa mencapai Rp200 miliar. Namun, Maybank Indonesia disebut-sebut menawar dengan harga lebih rendah, yakni antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar.

Regulasi POJK 23/2023 mengklasifikasikan perusahaan asuransi menjadi dua kategori berdasarkan ekuitas yakni KPPE 1 dan KPPE 2. Perusahaan dalam kategori KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp200 miliar pada 2028 dengan produk-produk yang ditawarkan lebih terbatas dibandingkan dengan KPPE 2.

|Baca juga: Gagal Bayar, Pefindo Turunkan Peringkat Kapuas Prima Coal (ZINC) Jadi idD

Meski pembicaraan sudah berlangsung, namun belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait rencana akuisisi ini. Jika terealisasi, aksi korporasi tersebut akan menjadi bagian dari strategi besar industri asuransi dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru demi memperkuat fondasi permodalan perusahaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nasabah Sulit Pahami Bahasa Polis Asuransi, Ini yang Dilakukan AIA
Next Post HIPPINDO Gelar Hari Belanja Diskon Indonesia untuk Sambut HUT ke-79 Kemerdekan Indonesia

Member Login

or