1
1

Indika Energy (INDY) Jual Kepemilikannya di Perusahaan Transportasi Batubara

Seorang pialang saham sedang melintas di screen perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui anak usahanya, Indika Energy Infrastructure (IEI) berencana untuk melakukan divestasi dengan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan transportasi batu bara, PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS). 

IEI bersama dengan The China Navigation Co (CNCo) sebagai penjual telah menandatangani Perjanjian Jual-Beli Bersyarat dengan Galley Adhika Arnawama (GAA). Surat tersebut menyatakan rencana penjualan seluruh saham IEI di MBSS, yaitu sebanyak 892,5 juta lembar saham atau setara dengan 51% modal disetor.

Baca juga: Outlook Utang Adhi Karya (ADHI) Direvisi Naik Jadi Stabil

Valuasi yang disepakati untuk seluruh saham di Mitrabahtera adalah senilai US$81 juta. Dengan demikian, perkiraan penjualan dari rencana transaksi adalah sebesar US$41,31 juta.

Penjualan ini merupakan bagian dari strategi Indika Energy sebagai perusahaan energi untuk mengurangi eksposur di bisnis batu bara dan menambah portofolio investasi non-batu bara. Pasalnya, Indika Energy menargetkan untuk mencapai 50% pendapatan dari sektor non-batu bara pada tahun 2025.

Divestasi ini akan membantu memberikan dana untuk membiayai strategi INDY ke depannya. INDY menargetkan untuk mencapai 50% pendapatan dari sektor non-batubara pada tahun 2025.

Sektor batubara sendiri tengah diterpa isu perlambatan ekspor menyusul pemerintah memperketat aturan Domestic Market Obligation (DMO). Kementerian ESDM kembali memperketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah pengaturan yang mewajibkan pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Baca juga: Mirae Sekuritas Perkenalkan Semut League dalam HOTS Championship Season 5 

Dalam DMO, pemerintah mewajibkan perusahaan batu bara menjual minimal 25% dari jumlah produksi batu bara perusahaan tersebut. Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kriteria tersebut diberikan berbagai sanksi, mulai dari denda hingga larangan ekspor.

Namun, pada tahun 2020 kemarin, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, yang di dalamnya terdapat pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020.

Dengan adanya Keputusan Menteri ESDM baru yang baru ditetapkan pada 4 Agustus 2021 ini, Keputusan Menteri ESDM sebelumnya dicabut, sehingga produsen dan perusahaan yang gagal memenuhi DMO akan kembali diwajibkan membayar kompensasi atau denda.

Kewajiban ini untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku atau bahan bakar untuk industri. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: Penghimpunan Dana Melalui Pasar Modal Tumbuh 99,36 Persen
Next Post Gandeng Fintech Terbesar Dunia, Sinarmas Berencana Akuisisi DANA
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or