1
1

Indra Baruna Mengundurkan Diri dari Tugu Insurance, Ini Alasannya

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Menurut Indra, alasan utama pengunduran dirinya adalah karena ingin menjalani aktivitas yang lain.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk,” tulisnya dalam surat pengunduran diri yang ditujukan ke perseroan, 18 Maret 2022.

Indra menjelaskan, mengingat status perseroan yang merupakan perusahaan terbuka dan untuk mematuhi proses tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan di bidang pasar modal, maka pengunduran dirinya akan berlaku efektif sejak disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

|Baca juga: Indra Baruna Mengundurkan Diri sebagai Presiden Direktur Tugu Insurance (TUGU)

Saat dihubungi Media Asuransi melalui fasilitas chat WA, Indra Baruna mengatakan bahwa tidak ada persoalan yang membuatnya memilih mengundurkan diri. “Sudah cukup waktunya bagi saya di Tugu Insurance. Kini saatnya bagi saya untuk mencoba aktivitas yang lain,” katanya.

Sementara itu, dalam informasi yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Tugu Insurance, Rudi Donardi, disebutkan bahwa pengunduran diri Indra Baruna dari jabatan sebagai Presiden Direktur Tugu Insurancea akan berlaku efektif sejak diputuskannya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang akan diadakan selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.

Indra Baruna memiliki karier yang panjang di industri perasuransian. Dia bergabung di PT Asuransi Astra Buana pada tahun 1991 hingga 2002. Setelah itu, Indra Baruna melanjutkan kariernya di PT Asuransi Adira Dinamika dari tahun 2002 hingga 2017, dengan posisi terakhir sebagai direktur utama. Akhir 2017, dia menjadi Presiden Direktur Tugu Insurance sampai saat mengajukan pengunduran diri. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Tetapkan Jenis PNBP Baru untuk Pemenuhan Kebutuhan Batubara
Next Post OJK Cabut Sanksi PKU Anugrah Medal Broker

Member Login

or